Apakah dibolehkan dalam suatu perjanjian disepakati 2 forum arbitrase untuk menyelesaikan suatu sengketa? Misalkan dalam suatu pasal menyebutkan BANI yang berwenang menyelesaikan perkara, dan pasal selanjutnya menyebutkan ICC Indonesia juga berwenang menyelesaikan perkara.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Lalu, UU 30/1999 memberikan kebebasan bagi para pihak dalam suatu perjanjian untuk memilih lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, antara lain, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dan International Chamber of Commerce Indonesia (“ICC Indonesia”).
Lantas, bolehkah menyepakati dua forum/lembaga arbitrase dalam satu perjanjian arbitrase?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Disepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian? yang ditulis oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dari Arkananta Vennootschap dan dipublikasikan pertama kali pada 9 Maret 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari bahasa Latin “arbitrare” yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.[1] Menurut Sidik Suraputra dalam karangannya yang berjudul Beberapa Masalah Hambatan terhadap Pelaksanaan Perwasitan Internasional (1997), mengutip definisi yang diberikan oleh Frank Elkouri dan Edna Elkouri dalam buku How Arbitration Works (1974), pengertian arbitrase adalah:[2]
Arbitration is a simple proceeding voluntarily chosen by parties who want a dispute determined by an impartial judge of their own mutual selection, whose decision, based on the merits of the case, they agreed in advance to accept as final and binding.
Jika diterjemahkan secara bebas, arbitrase adalah proses sederhana yang dipilih secara sukarela oleh para pihak yang ingin perselisihannya diputuskan oleh hakim yang tidak memihak yang mereka pilih sendiri, yang keputusannya, berdasarkan pertimbangan dari kasus ini, mereka anggap sebagai keputusan yang final dan mengikat.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Kemudian, arbitrase baru bisa ditempuh ketika para yang pihak berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis.[3] Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan:[4]
nama lengkap dan alamat para pihak yang berselisih;
pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan;
jumlah arbiter yang disepakati;
pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
tempat, tanggal pembuatan perjanjian, dan tanda tangan para pihak.
Selanjutnya, dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase, dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.[5] Lalu, bentuk persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.[6]
Adapun proses arbitrase dilakukan arbiter, yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh Lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.[7]
Bolehkah Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian?
Menjawab pertanyaan Anda, dalam membuat perjanjian, para pihak bebas memilih dan menentukan isi serta janji mereka selama tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[10]
Kemudian, mengenai pemilihan dua forum arbitrase dalam satu perjanjian dengan syarat-syarat tertentu, dapat kami jawab bahwa pemilihan forum arbitrase telah diatur dengan tegas dalam Pasal 34 UU 30/1999 yang menyebutkan:
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Dari bunyi Pasal 34 ayat (1) UU 30/1999, secara etimologi kata “atau” merupakan kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa pilihan, yaitu Anda boleh memilih (pilihan) yang mana saja.
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU 30/1999, ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih peraturan dan acara yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara mereka, tanpa harus mempergunakan peraturan dan acara dari lembaga arbitrase yang dipilih.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, klausula arbitrase dalam suatu perjanjian tertulis dapat memuat pilihan forum arbitrase yang akan digunakan baik itu lembaga arbitrase nasional dalam hal ini BANI atau lembaga arbitrase internasional dalam hal ini ICC Indonesia, maupun kedua-duanya, dengan menentukan keadaan tertentu dalam perjanjian, yaitu lembaga arbitrase mana yang berlaku apabila timbul keadaan tertentu tersebut.