Apa perbedaan Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai UU no.13 tahun 2003? Pertanyaan saya berikutnya adalah jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berapa jumlah yang dapat diperolehnya jika berdasarkan UU tersebut? Mohon bantuannya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Intisari:
Yang menjadi perbedaan uang pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut diberikan.
Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), maka hak-hak yang diperoleh yaitu:
1.Uang Penggantian Hak (UPH)
2.Uang Pisah khususbagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung; yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan khusus bagi karyawan yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang kami sebut sebelumnya
3.Uang Penghargaan Masa Kerja apabila pengusaha mengaturnya di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak muncul karena adanya pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK, Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.
Lebih lanjut, dalam artikel tersebut dijelaskan PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.[1]Uang penghargaan masa kerja (“UPMK”)adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.[2]
Sementara itu, Uang Penggantian Hak (“UPH”) meliputi:[3]
a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
d.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, UPMK, dan UPH yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:[4]
a.upah pokok;
b.segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Menjawab pertanyaan Anda, yang menjadi perbedaan uang pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut diberikan.
Seperti yang kami katakan di atas, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), ia hanya berhak atasUPH. Tapi, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[19]
Memang, sebagaimana yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diriyang mengutip dari Penjelasan MengenaiUang Pisahdalam laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian UPMK. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian UPMK bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dalam Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Jadi, dapat atau tidaknya UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB.
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
[1] Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenaker 78/2001”)