Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah ada peraturan yang mengatur secara detail tentang ukuran bentuk dan sebagainya plat nomor kendaraan? Plat seperti apa yang bisa kena tilang?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah ada peraturan yang mengatur secara detail tentang ukuran bentuk dan sebagainya plat nomor kendaraan? Plat seperti apa yang bisa kena tilang?
Ā Ā
Ā Sepanjang penelusuran kami, tidak ada yang secara rinci memberikan spesifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (āTNKBā). Dalam Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Selain itu, dalam Perkapolri 5/20120 juga disebutkan mengenai warna TNKB. Ā Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yang sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku, pernah diatur secara rinci mengenai spesifikasi TNKB. Ā Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Ā |
Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (āUU LLAJā) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (āPP Kendaraanā), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (āPP 80/2012ā), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (āPerkapolri 5/2012ā).
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.[1]
Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.[2] Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
1.Ā Ā Ā lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.[3]
2.Ā Ā Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.[4]
3.Ā Ā Ā Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:[5]
a.Ā Ā Ā ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b.Ā Ā Ā dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
PP 80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian[6], tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.
Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.[7]
Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:[8]
a.Ā Ā Ā dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b.Ā Ā Ā dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c.Ā Ā Ā dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d.Ā Ā Ā dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e.Ā Ā Ā dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.[9]
Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (āPP 44/1993ā). PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:[10]
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Ā Ā Ā berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b.Ā Ā Ā terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c.Ā Ā Ā tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.
Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:
1.Ā Ā Ā Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
2.Ā Ā Ā Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250ā105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395ā135 mm.
3.Ā Ā Ā Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
4.Ā Ā Ā Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam artikel Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi dari situs www.kompas.com, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (āTNKBā) yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:
1.Ā Ā Ā TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2.Ā Ā Ā TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3.Ā Ā Ā TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4.Ā Ā Ā TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5.Ā Ā Ā TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6.Ā Ā Ā TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7.Ā Ā Ā TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Sayangnya, AKBP Budianto tidak menyebutkan secara rinci aturan atau dasar hukum dari ketujuh poin di atas.
Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu.[11]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1.Ā Ā Ā Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.Ā Ā Ā Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
3.Ā Ā Ā Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
5.Ā Ā Ā Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
6.Ā Ā Ā Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ā
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
[2] Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ
[3] Pasal 23 huruf h PP Kendaraan
[4] Pasal 30 PP Kendaraan
[5] Pasal 58 ayat (10) PP Kendaraan
[6] Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012
[7] Pasal 39 ayat (1) dan (2) Perkapolri 5/2012
[8] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012
[9] Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012
[10] Pasal 178 PP 44/1993
[11] Pasal 280 UU LLAJ
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?