Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Persekutuan Komonditer (CV) menjadi Perusahaan Outsourcing? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Januari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 14 Desember 2020.
Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
[1]
M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa CV terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer (hal.17-18). Dalam hal ini, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi (hal. 10), sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV (hal. 18).
Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas Mendirikan Badan Usaha menjelaskan bahwa CV merupakan badan usaha bukan badan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV, terutama kekayaan sekutu aktifnya (hal.19).
Lain halnya dengan Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum yang mengenal pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha (hal. 19).
Perusahaan Outsourcing
Menurut
Pasal 1 angka 14 PP 35/2021, perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk
badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
[2]Iftida Yasar dalam bukunya yang berjudul Menjadi Karyawan Outsourcing menjelaskan bahwa perusahaan alih daya memberikan jasa terhadap user (pengguna) yang membutuhkan Sumber Daya Manusia (“SDM”) (hal.4).
Masih dari buku yang sama, alih daya adalah penyerahan wewenang dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh proses fungsi usaha dengan menetapkan suatu target atau tujuan tertentu (hal. 5).
Untuk melakukan hal tersebut, perusahaan alih daya mempekerjakan karyawan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)
[3] yang harus dibuat secara tertulis.
[4]
Perusahaan alih daya juga bertanggung jawab atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
[5]
Perusahaan Outsourcing Harus Berbadan Hukum
Pasal 20 ayat (1) PP 35/2021 mengatur sebagai berikut:
Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan secara elektronik dan terintegrasi
melalui sistem OSS[6] subsistem perizinan berusaha[7].
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan alih daya wajib berbadan hukum dan memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Jadi, dikarenakan CV bukan berbentuk badan hukum, maka CV tidak boleh bertindak sebagai perusahaan outsourcing. Jika CV Anda akan menjalankan usaha di bidang outsourcing, maka CV tersebut harus dialihkan menjadi badan hukum misalnya dapat berbentuk Perseroan Terbatas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta: Sinar Grafika), 2009.
Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas Mendirikan Badan Usaha. (Bandung: Penerbit Kaifa), 2010.
Iftida Yasar. Menjadi Karyawan Outsourcing. (Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama), 2010.
[2] Pasal 1 Angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[3] Pasal 18 ayat (1) PP 35/2021
[4] Pasal 18 ayat (2) PP 35/2021
[5] Pasal 18 ayat (3) dan (4) PP 35/2021
[6] Pasal 167 ayat (1) PP 5/2021
[7] Pasal 169 ayat (1) PP 5/2021