Saya ingin menanyakan apakah ada aturan yang mengatur mengenai jangka waktu pembayaran upah lembur kepada para pekerja oleh pengusaha? Dalam praktiknya kadang pengusaha memberikan upah lembur lebih lama, kadang bisa 3-4 bulan baru keluar. Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas, maka ia wajib membayar upah kerja lembur. Diatur di mana pasal tentang aturan pembayaran upah lembur dan bagaimana jika pengusaha tidak membayar upah lembur?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.Hyangdipublikasikan pertama kali pada 21 Oktober 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Mengenai Waktu Lembur
Pada dasarnya waktu kerja karyawan yang telah diatur oleh undang-undang meliputi:[1]
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Adapun ketentuan dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubahPasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaansetidaknya menegaskan ketentuan bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan berbunyi sebagai berikut:
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 secara jelas mengatur batasan waktu kerja lembur, yaitu hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Perlu diperhatikan jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas, maka ia wajib membayar upah kerja lembur.[2]Adapun ketentuan waktu kerja lembur tersebut di atas, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[3]
Lantas, bagaimana ketentuannya agar karyawan bisa lembur? Karyawan yang ingin melaksanakan waktu kerja lembur pada dasarnya harus mendapatkan perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Adapun perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.[4]
Selanjutnya, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.[5]
Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.[6]
Dasar Hukum Waktu Pemberian Upah Lembur
Sebenarnya, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan yang jelas soal kapan tepatnya upah lembur itu wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya. Adapun soal cara pembayaran upah itu biasanya tertuang dalam perjanjian kerja.
Pada dasarnya upah adalah sebuah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[7]
Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda memeriksa kembali apa yang diatur dalam perjanjian kerja. Di samping itu, idealnya, jika pekerja telah menyelesaikan kewajibannya (bekerja lembur), maka pengusaha juga wajib menuntaskan kewajibannya (membayar upah lembur).
Langkah Hukum
Selanjutnya apabila hak Anda untuk mendapatkan uang lembur tertunda lama, maka ini dinamakan perselisihan hak. Adapun perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[8]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan