KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tak Membayar Upah Lembur

Share
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tak Membayar Upah Lembur

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tak Membayar Upah Lembur
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tak Membayar Upah Lembur

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah ada aturan yang mengatur mengenai jangka waktu pembayaran upah lembur kepada para pekerja oleh pengusaha? Dalam praktiknya kadang pengusaha memberikan upah lembur lebih lama, kadang bisa 3-4 bulan baru keluar. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas, maka ia wajib membayar upah kerja lembur. Diatur di mana pasal tentang aturan pembayaran upah lembur dan bagaimana jika pengusaha tidak membayar upah lembur?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?

    Adakah Aturan Lembur Khusus untuk Pekerja Perempuan?

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H yang dipublikasikan pertama kali pada 21 Oktober 2015.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Ketentuan Mengenai Waktu Lembur

    Pada dasarnya waktu kerja karyawan yang telah diatur oleh undang-undang meliputi:[1]

    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    Adapun ketentuan dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan setidaknya menegaskan ketentuan bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan berbunyi sebagai berikut:

    Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

    1. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
    2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 secara jelas mengatur batasan waktu kerja lembur, yaitu hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18  jam dalam 1 minggu.

    Perlu diperhatikan jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas, maka ia wajib membayar upah kerja lembur.[2] Adapun ketentuan waktu kerja lembur tersebut di atas, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[3]

    Lantas, bagaimana ketentuannya agar karyawan bisa lembur? Karyawan yang ingin melaksanakan waktu kerja lembur pada dasarnya harus mendapatkan perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Adapun perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.[4]

    Selanjutnya, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.[5]

    Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.[6]

     

    Dasar Hukum Waktu Pemberian Upah Lembur

    Sebenarnya, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan yang jelas soal kapan tepatnya upah lembur itu wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya. Adapun soal cara pembayaran upah itu biasanya tertuang dalam perjanjian kerja.

    Pada dasarnya upah adalah sebuah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[7]  

    Selanjutnya, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Oleh karena itu, kami menyarankan Anda memeriksa kembali apa yang diatur dalam perjanjian kerja. Di samping itu, idealnya, jika pekerja telah menyelesaikan kewajibannya (bekerja lembur), maka pengusaha juga wajib menuntaskan kewajibannya (membayar upah lembur).

     

    Langkah Hukum

    Selanjutnya apabila hak Anda untuk mendapatkan uang lembur tertunda lama, maka ini dinamakan perselisihan hak. Adapun perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[8]

    Soal langkah hukum, Anda dapat membaca ulasan selengkapnya dalam 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [1] Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [5] Pasal 28 ayat (3) PP 35/2021

    [6] Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [8] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Tags

    lembur
    upah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!