Mohon informasi dan pencerahannya terkait dengan status Dana Pensiun BNI. Apakah termasuk dalam lingkup keuangan negara atau bukan? Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Yang dimaksud dengan �kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah� meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah. Mohon informasinya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Dana Pensiun”) yaitu Badan Hukum yang didirikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kekayaan Dana Pensiun merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk). Ini berarti kekayaan Dana Pensiun dapat dikatakan sudah terpisah dari keuangan Negara karena kekayaannya terpisah bahkan dari kekayaan pendirinya yang merupakan BUMN.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memang merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) menyatakan bahwa Perusahaan Persero (“Persero”), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Selanjutnya, Pasal 11 UU BUMN menyatakan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, tata kelola BUMN, termasuk di dalamnya tata kelola keuangannya, berbeda dengan tata kelola pemerintahan.
Adapun yang merupakan bagian dari kekayaan Negara dan dikelola berdasarkan asas-asas keuangan Negara di dalam BUMN adalah merupakan Kekayaan Negara Dipisahkan, yang diberikan oleh Negara dalam bentuk penyertaan modal fisik/uang dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.[1]
Terkait dengan Pasal 2 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, memang benar disebutkan bahwa keuangan Negara mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut kekayaan pihak lain meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 77/PUU-IX/2011 yang pada intinya mengeluarkan piutang BUMN dari kewenangan penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Hal ini semakin menguatkan dalil bahwasanya aset BUMN, yang dalam konteks ini adalah dana pensiun BNI, menurut kami bukanlah termasuk ke dalam bagian keuangan Negara.
Ini berarti untuk kekayaan BUMN sendiri, masih tidak ada kesamaan pendapat di kalangan para pihak. Bagaimana dengan kekayaan dana pensiun yang didirikan oleh BUMN (dalam hal ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk)?
Dana Pensiun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Ketentuan ini berfungsi untuk menegaskan bahwa apabila ada tuntutan terhadap kekayaan Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan, maka kekayaan Dana Pensiun lembaga Keuangan harus dikecualikan dari tuntutan dimaksud.
Ini berarti bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, kekayaan Dana Pensiun sudah terpisah dari keuangan Negara karena kekayaannya terpisah bahkan dari kekayaan pendirinya yang merupakan BUMN.