Bagaimana cara menghitung lembur pada hari raya keagamaan yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pada hari libur resmi, pekerja tidak wajib bekerja. Namun, pengusaha dibolehkan untuk mempekerjakan pekerja di hari libur resmi tersebut apabila pekerjaan yang bersangkutan harus dilaksanakan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Sebagai konsekuensinya, pekerja yang dipekerjakan di hari libur resmi seperti hari raya keagamaan, berhak mendapat upah kerja lembur. Bagaimana cara menghitung upah lembur hari raya keagamaan?
Â
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Â
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Menghitung Uang Lembur Pada Hari Raya Keagamaan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 September 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 6 Januari 2021.
Â
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Â
Anda pernah bekerja di saat hari raya keagamaan atau hari libur resmi lainnya? Banyak di antara pekerja yang masih belum mengetahui hak mereka atas uang lembur dan bagaimana cara perhitungannya. Untuk mencerahkan Anda, berikut kami ulas mengenai uang lembur dan rumus menghitungnya.
Â
Aturan Lembur Hari Raya Keagamaan
Pada dasarnya, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha boleh mempekerjakan pekerja di hari libur resmi tersebut apabila pekerjaan yang bersangkutan harus dilaksanakan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Hari libur resmi ini merupakan hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hari raya keagamaan merupakan salah satu hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka dihitung sebagai waktu kerja lembur.
Untuk melaksanakan waktu kerja lembur, maka perlu memenuhi syarat yaitu harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutansecara tertulis dan/atau melalui media digital.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur wajib untuk:
Membayar upah kerja lembur;
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
Memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Namun demikian, ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 PP 35/2021.
Â
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Raya Keagamaan
Menjawab pertanyaan Anda, berikut adalah perhitungan upah lembur hari raya keagamaan untuk waktu kerja 6 hari kerjadan 40 jam seminggu:
jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.
Jika hari raya keagamaan atau hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut.
jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam; dan
jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Adapun, perhitungan upah lembur hari raya keagamaan untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu yaitu:
jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Perhitungan upah kerja lembur tersebut didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 dikali upah sebulan.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur yaitu 100% dari upah. Sedangkan jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75%, maka dasar perhitungan upah kerja lembur yaitu 75% dari keseluruhan upah.
Â
Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Raya Keagamaan
Misalnya, pada hari raya Idul Fitri 2023, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 5 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 5 jam, sedangkan upah bulanannya adalah Rp4 juta. Maka cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut.
Hitung Upah Per Jam
Rumus dalam menghitung upah per jam adalah 1/173 x upah sebulan.
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1/173 x Rp4.000.000,- =Â Rp23.121,387
Â
Kalikan Upah Per Jam dengan Lama Kerja Lembur
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 5 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 5 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 5 x 2 x Rp23.121,387 = Rp231.213,87
Perlu diingat, ketentuan di atas bergantung pada waktu kerja karyawan dalam seminggu dan berapa lama waktu kerja lembur. Sebagai pekerja, Anda dapat menghitung sendiri berapa upah per jam yang diterima menggunakan rumus yang telah kami jabarkan di atas.
Sebagai tambahan, pengusaha yang tidak membayarkan upah kerja lembur bagi pekerja dikenai sanksi pidana pelanggaran berupa pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau pidana denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.