Saya bekerja di sebuah perusahaan sudah 10 tahun tetapi oleh perusahaan belum diikutkan program BPJS ketenagakerjaan. Adakah UU yang dapat "memaksa" agar saya dapat segera didaftarkan dengan program tersebut? Terima kasih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”
Mengenai kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur:
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan di atas mempertegas kedudukan Anda sebagai karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja.
a.mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b.memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Sanksi Pemberi Kerja yang Melanggar Kewajiban Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[1]
c.tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[3]
a.perizinan terkait usaha;
b.izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c.izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d.izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e.Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 300 Perusahaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan tentang kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan ini sudah disosialisasikan sejak lama tepatnya 2013 yang lalu kepada para perusahaan. Ia menjelaskan hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya. Ia mengancam akan memberi hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan terkait wajib mendaftar sebagai anggota BPJS-TK.