Saya pegawai swasta, baru bekerja 2 hari dan kontrak setahun. Tetapi saya rasa saya mau mengundurkan diri dari pekerjaan dan memilih untuk berbisnis, apakah saya didenda jika berhenti sebelum kontrak padahal saya belum dikasih pekerjaan melainkan disuruh belajar di kantor? Dan pihak perusahaan juga tidak pernah mengeluarkan biaya apapun untuk saya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Tidak dipermasalahkan apakah sudah mulai bekerja atau tidak. Ketika pekerja dan pengusaha sudah menandatangani perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan dan upah, kemudian salah satu pihak mengakhiri PKWT tersebut (dalam hal ini pekerja mengundurkan diri), maka pihak yang mengakhiri PKWT tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Perjanjian Kerja
Anda menyebutkan mengenai kontrak kerja selama setahun, kami berasumsi perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
Pada dasarnya hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.[1] Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[2] Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[3] Perjanjian kerja ada 2 (dua) macam, yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).[4]
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.jabatan atau jenis pekerjaan;
d.tempat pekerjaan;
e.besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
c.adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[7]
Melihat pada ketentuan tersebut, tidak dipermasalahkan apakah sudah mulai bekerja atau tidak. Ketika pekerja dan pengusaha sudah menandatangani perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan dan upah, kemudian salah satu pihak mengakhiri PKWT tersebut (dalam hal ini pekerja mengundurkan diri), maka pihak yang mengakhiri PKWT tersebut mempunya kewajiban untuk membayar ganti rugi.