Di perusahaan kami ada salah satu karyawan yang telah memperoleh SP 2. Pertanyaan saya apabila setelah 6 bulan ia bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya apakah jika di bulan ke tujuh ia melakukan kesalahan lagi, apakah bisa dikenakan surat teguran 3 atau kembali ke SP 1? Di PP kami bila seseorang memperoleh SP 2 ia dikenakan sanksi pemindahan atau penurunan jabatan. Apakah dibolehkan status staf diturunkan menjadi tenaga harian? Dan apakah hak-haknya akan berubah juga mengikuti status barunya sebagai tenaga harian? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apabila setelah 6 bulan karyawan yang telah menerima Surat Peringatan (“SP”) 2 bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya, kemudian di bulan ke 7 melakukan kesalahan lagi, maka ia diberikan kembali SP 1, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak ditetapkan lain.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 September 2015.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, demikian antara lain yang dikatakan oleh Pengacara PublikLBH Jakarta Maruli Tua dalam Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Menjawab pertanyaan Anda soal karyawan yang telah memperoleh SP 2, apabila setelah 6 bulan karyawan yang bersangkutan bersikap lebih baik dan memperbaiki kinerjanya, apakah jika ia di bulan ke 7 melakukan kesalahan lagi, orang tersebut akan dikenakan SP 3 atau kembali ke SP 1, jawabannya adalah ia akan kembali diberikan SP 1, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak mengatur masa berlaku yang lebih lama untuk setiap SP.
Hal ini karena masing-masing SP berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, Anda harus memastikan lagi ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur mengenai masa berlaku SP.
Jika tidak diatur lebih lanjut, maka masa berlaku SP 2 itu adalah 6 bulan. Sehingga, jika pada bulan ke-7 karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi, maka ia diberikan SP 1 dan begitu seterusnya.
Penurunan Jabatan
Jika memang peraturan perusahaan tempat Anda bekerja mengatur bahwa seseorang yang memperoleh SP 2 akan dikenakan sanksi pemindahan atau penurunan jabatan, maka karyawan wajib mematuhinya. Jika memang demikian, maka penurunan status staf menjadi tenaga harian bisa saja dilakukan.
Terkait hak-hak yang didapatkan oleh karyawan tersebut, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang penurunan jabatan. Adapun berkaitan dengan hak-haknya, penurunan jabatan dapat diikuti dengan penurunan gaji/upah karyawan sehingga dalam konteks pertanyaan Anda, bisa saja karyawan yang diturunkan jabatannya sebagai tenaga harian akan memperoleh penurunan hak-hak juga.
Penurunan hak berupa upah dan hak-hak lainnya tersebut juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 661 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Dalam putusan, Mahkamah Agung membenarkan putusan judex facti yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bahwasannya sebagai konsekuensi dari hukuman disiplin yaitu turun jabatan maka sudah semestinya juga diikuti penurunan tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta penurunan upah pokok dan komponen upah lainnya, sehingga tuntutan pembayaran selisih upah yang diajukan oleh penggugat dalam kasus tersebut adalah tidak beralasan (hal. 6).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.