Apakah SK Walikota atas kepemilikan suatu tanah dapat dijadikan sebagai sandaran hukum untuk menguasai suatu tanah? Sementara tanah tersebut sudah ada pemiliknya berdasarkan SPPT.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Baik Surat Keputusan (SK) Walikota dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah. Adapun untuk membuktikan kepemilikan tanah, dibutuhkan sertifikat yang kemudian diberikan kepada pemegang hak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Secara singkat menjawab pertanyaan Anda, Surat Keputusan (SK) Walikota dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sebagaimana Anda maksud tidak dapat menjadi dasar untuk menguasai suatu tanah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.[1]
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset baring milik negara/ barang milik daerah.
Dalam hal ini, hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:
instansi pemerintah pusat;
pemerintah daerah;
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
badan bank tanah; atau
badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, perlu dibuktikan pula apakah tanah tersebut merupakan tanah negara yang statusnya hak pengelolaan diberikan kepada pemerintah daerah. Perlu diketahui, hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.[3] Kemudian, pemegang hak pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak pengeloaan yang dimaksud.[4]