Saya mau nanya, kalau anak saya minggat, apakah saya sebagai orangtua mempunyai hak untuk memaksa anak saya pulang? Contohnya dia sudah ngekos dan kami paksa pulang tetapi dia tetap tidak mau. Apakah kami sebagai orangtua bisa meminta bantuan polisi untuk memaksa anak saya pulang? Terima kasih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Anda yang menginginkan anak untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian Anda untuk memelihara dan mendidik anak Anda. Niat yang Anda miliki untuk menjemput anak Anda adalah hal yang benar.
Anda bisa saja meminta bantuan polisi untuk meminta anak Anda pulang karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Anda sebagai masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami turut prihatin terhadap masalah yang Anda hadapi saat ini. Membicarakan masalah tersebut kepada anak Anda secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan hendaknya menjadi jalan yang Anda pilih sebelum meminta bantuan polisi. Di samping itu, guna memfokuskan jawaban kami, kami asumsikan anak Anda masih berusia kurang dari 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak.
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Anda yang menginginkan anak untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian Anda untuk memelihara dan mendidik anak Anda. Niat yang Anda miliki untuk menjemput anak Anda adalah hal yang benar.
Pada sisi anak, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.[1] Tidak hanya itu, anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.[2] Berkaitan dengan kasus Anda, anak Anda berarti wajib menghormati dan mendengarkan Anda untuk mau pulang ke rumah selama memang maksud Anda adalah baik.
Menghadapi Anak yang Tidak Mau Pulang
Pada dasarnya, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:[3]
a.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.menegakkan hukum; dan
c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain meminta bantuan polisi, Anda sebagai orang tua juga dapat meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak daerah setempat.
Contoh Kasus Anak Tidak Mau Pulang
Sebagai contoh anak yang tidak mau pulang ke rumah dan akhirnya berhasil dibujuk oleh orang tuanya yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (“LPA”) adalah kasus DS, anak korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya. Dalam artikel Anak Korban Kekerasan Akhirnya Mau Pulang ke Rumah yang kami akses dari laman radarbanten.com diberitakan bahwa DS (7 tahun), anak korban kekerasan yang diduga dilakukan orang tuanya mau kembali pulang ke rumah di Kota Serang. DS kabur dari kediaman orangtuanya. Setelah diyakinkan bahwa orangtuanya tidak akan melakukan kekerasan lagi kepadanya, DS bersedia dibawa pulang oleh ayahnya.
Ketua LPA Banten Iip Syarifudin mengatakan bahwa awalnya DS tidak mau pulang ke orangtuanya karena takut kepada ibu tirinya. Setelah diyakinkan, akhirnya anak mau pulang bersama ayahnya. Dikembalikannya korban kepada orangtuanya bukan berarti tanpa pengawasan. Sebelum korban diserahkan kepada orangtua, pihak LPA memberikan surat pernyataan kepada orangtua korban untuk tidak melakukan kekerasan fisik lagi kepada korban dan anak-anaknya yang lain.