KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan sesuai Kepercayaannya

Share
Ilmu Hukum

Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan sesuai Kepercayaannya

Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan sesuai Kepercayaannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan sesuai Kepercayaannya

PERTANYAAN

Bagaimana bunyi atau teks sumpah saksi di pengadilan? Misalnya sumpah agama Hindu di pengadilan, sumpah saksi Islam atau Kristen di pengadilan, atau sumpah agama lainnya di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bunyi sumpah di pengadilan yang diucapkan oleh saksi yang dalam hal ini kami asumsikan pada peradilan pidana umum telah diatur dalam pedoman Mahkamah Agung. Bagaimana lafal sumpah di pengadilan? Apakah berbeda bunyi sumpah agama Hindu, sumpah agama Kristen, sumpah agama Islam, dan agama lainnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Lafal Sumpah di Pengadilan Bagi Penganut Kepercayaan yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Agustus 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 7 Juli 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Saksi A Charge, A de Charge, Mahkota, dan Alibi

    Saksi <i>A Charge</i>, <i>A de Charge</i>, Mahkota, dan Alibi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Guna menyederhanakan jawaban, kami berasumsi yang Anda maksud adalah sumpah yang dilakukan oleh saksi dalam peradilan pidana umum. Patut Anda ketahui sebelumnya, kewajiban mengucapkan sumpah ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

    Yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Namun kemudian, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memperluas arti saksi adalah mencakup yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

    Baca juga: Saksi A Charge, A de Charge, Mahkota, dan Alibi

    Adapun keterangan saksi termasuk salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.

    Bahkan jika saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedangkan ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama 14 hari.[1]

    Dalam tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lewat, dan saksi tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan saksi yang tidak disumpah atau mengucapkan janji tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, melainkan hanya keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.[2]

    Teks Sumpah Saksi di Pengadilan

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai lafal sumpah di pengadilan, berdasarkan pedoman yang dibuat Mahkamah Agung berjudul Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, untuk menyeragamkan cara-cara dan lafaz sumpah di muka persidangan, maka yang menuntun lafaz sumpah adalah hakim yang memimpin sidang (hal. 236).

    Adapun teks sumpah saksi di pengadilan disesuaikan dengan cara agama masing-masing, yaitu (hal. 237-238):

    1. Untuk sumpah saksi di pengadilan agama Islam (saksi yang beragama Islam), mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah agama Islam di pengadilan sebagai berikut:

    “WALLAHI” atau (DEMI ALLAH) “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA.”

    1. Sumpah saksi Kristen di pengadilan (saksi yang beragama Kristen Protestan atau Katolik) berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah agama Kristen di pengadilan ataupun Katolik yang bunyinya sebagai berikut:

    “SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA,” “SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA.”

    1. Sumpah saksi Hindu (saksi yang beragama Hindu) berdiri sambil mengucapkan sumpah agama Hindu di pengadilan yang bunyinya sebagai berikut:

    “OM ATAH PARAMA WISESA,” “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

    1. Sumpah saksi Budha (saksi yang beragama Budha) berdiri/berlutut sambil mengucapkan bunyi sumpah saksi di pengadilan yang berbunyi sebagai berikut:

    “DAMI SANG HYANG ADI BUDHA,” SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

    1. Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:

    “SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA.”

    Demikian jawaban dari kami tentang bunyi sumpah saksi di pengadilan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    PUTUSAN

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

    REFERENSI

    Mahkamah Agung. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan. Buku II, 2009.

    [1] Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 161 ayat (2) dan penjelasannya KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!