Saya mau bertanya saya menikah siri terlebih dahulu Januari 2013 karena suami saya masih dalam proses perceraian. Kemudian Desember 2013 saya melahirkan. Kemudian Juni 2014 saya menikah sah di KUA. Apakah saya bisa membuat akta untuk anak saya dengan mencantumkan nama kedua orang tua? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pencatatan kelahiran anak Anda memerlukan kutipan akta nikah/akta perkawinan Anda dan suami. Jika memang Anda telah menikah sah pada Juni 2014 dan telah memiliki akta nikah/akta perkawinan, maka nama Anda dan suami bisa dicantumkan dalam akta kelahiran anak Anda.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 November 2014.
Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 UU Adminduk:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Mengacu pada pasal di atas, jika anak Anda lahir pada Desember 2013, lalu Anda baru mau melaporkan kelahiran anak Anda untuk dibuat akta kelahirannya setelah Juni 2014 (setelah perkawinan Anda), maka waktu tersebut telah melalui waktu yang ditentukan oleh UU Adminduk, yaitu 60 hari sejak kelahiran.
Lalu bagaimana jika kelahiran yang dilaporkan melewati batas waktu 60 hari? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk:
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Kartu Keluarga (“KK”); dan
Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).
Mengacu pada syarat-syarat di atas, memang benar bahwa dalam pencatatan kelahiran anak Anda, diperlukan kutipan akta nikah/akta perkawinan Anda dan suami. Jika memang Anda telah menikah sah pada Juni 2014 dan telah memiliki akta nikah/akta perkawinan, maka nama Anda dan suami bisa dicantumkan dalam akta kelahiran anak Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil