Di tempat saya, yayasan mengadakan penarikan uang kepada lembaga pendidikan di bawahnya. Apakah hal ini dibenarkan? Dan semua sumbangan selain dari bantuan operasional siswa diminta ke yayasan apakah hal ini dibenarkan? Padahal dalam undang-undang yayasan tidak diijinkan meminta dana ke lembaga di bawahnya kecuali lembaga usaha. Bagaimana hukumnya dan bila dilanggar seperti apa hukumnya?
Mengenai apakah yayasan dibenarkan menarik dana/uang dari lembaga pendidikan di bawahnya, maka hal ini berkaitan dengan kekayaan yayasan. Kekayaan yayasan itu sendiri diatur dalam Pasal 26 UU Yayasan yang berbunyi:
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.wakaf;
c.hibah;
d.hibah wasiat; dan
e.perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Dari penjelasanPasal 26 ayat (2) UU Yayasan diperoleh penjelasan sebagai berikut:
a.Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Wakaf adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum.
c.Hibah adalah hibah dari orang atau dari badan hukum.
d.Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
e.Perolehan lain misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.
Mengacu pada sumber kekayaan yang diperoleh yayasan di atas diketahui bahwa kekayaan yayasan hanya bisa didapat dari kelima hal di atas.
Adapun mengenai lembaga usaha yang di dalamnya terdapat penyertaan kekayaan yayasan, diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 UU Yayasan:
Pasal 3 UU Yayasan:
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 7 UU Yayasan:
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa selain bersumber dari hal-hal yang disebut dalam Pasal 26 UU Yayasan, penarikan dana dari lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut tidak dibenarkan. Kecuali jika dana dari lembaga pendidikan atau badan usaha di bawah yayasan adalah pembagian hasil usaha atas penyertaaan yayasan dalam badan tersebut.