Bolehkah THR Dipotong karena Karyawan Punya Utang di Perusahaan?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Bolehkah THR dipotong jika karyawan mempunyai utang pada perusahaan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Bolehkah THR dipotong jika karyawan mempunyai utang pada perusahaan?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui prinsip dasar Tunjangan Hari Raya (āTHRā) terlebih dahulu. THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (āPermenaker 4/1994ā).
Penjelasan lebih lanjut mengenai THR, antara lain bisa Anda simak dalam artikel-artikel berikut:
1.Ā Ā Ā Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya;
2.Ā Ā Ā Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR;
3.Ā Ā Ā Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Artinya, kita bisa ketahui bahwa secara prinsip, THR merupakan pendapatan/upah yang diterima oleh karyawan/pekerja. Oleh karena itu, pengaturannya kita mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (āPP 8/1981ā). Adapun ketentuan mengenai perhitungan upah dapat kita jumpai dalam Pasal 24 PP 8/1981:
(1)Ā Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah:
a.Ā Ā Ā denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, dan Pasal 23;
b.Ā Ā Ā sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
c.Ā Ā Ā uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan utang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
(2)Ā Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.
(3)Ā Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
(4)Ā Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh utang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.
Dari sini kita bisa lihat bahwa bisa saja suatu pendapatan/upah itu dikurangi/dipotong dengan utang karyawan/pekerja kepada perusahaan karena utang itu merupakan salah satu hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, THR sebagai pendapatan karyawan bisa saja dipotong oleh pengusaha karena ia memiliki utang di perusahaan.Ā Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima [lihat Pasal 24 ayat (2) PP 8/1981]. Hal lain yang perlu dicatat juga adalah cicilan utang karyawan ke perusahaan itu harus ada bukti tertulisnya.
Adapun pembatasan perhitungan tidak boleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dimaksudkan agar buruh tidak kehilangan semua upah yang diterimanya. Untuk menjamin kehidupan yang layak bagi buruh, maka pengusaha harus mengusahakan sedemikian rupa sehingga jumlah perhitungan tersebut tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Dengan kata lain, pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% juga bertujuan agar karyawan yang bersangkutan tidak kehilangan semua THR yang diterimanya dan semata-mata bertujuan agar pekerja dapat merayakan hari raya keagamaannya.Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1.Ā Ā Ā Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
2.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan
Ā Ā
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?