Saya baru saja diterima kerja selama kurang lebih 3 bulan. Teman saya juga baru bekerja selama 1 bulan. Apakah karyawan baru berhak menerima THR? Jika berhak, bagaimana ketentuannya? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya perhitungan THR karyawan sesuai dengan masa kerjanya. Lalu, apakah pekerja belum 1 tahun dapat THR? Misalnya menyambung pertanyaan Anda yang baru bekerja selama 3 bulan.
Adapun karyawan baru yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Karyawan Baru Berhak Atas THR? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Juli 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada 30 Mei 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perhitungan THR Karyawan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa saja hari raya keagamaan? Hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.[2]
Adapun perhitungan THR karyawan disesuaikan dengan masa kerja karyawan sebagai berikut:[3]
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah
Yang dimaksud dengan upah 1 bulan itu terdiri atas komponen upah:[4]
upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Oleh karena itu, secara prinsip jika karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR. Lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Iya karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah pekerja belum 1 tahun dapat THR? Sepanjang masa kerja pekerja yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Contoh Perhitungan THR Karyawan Baru
Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika baru 3 bulan kerja apakah dapat THR? Iya, karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan tetap mendapatkan THR dengan perhitungan secara proporsional.
Sebagai contoh guna mempermudah pemahaman Anda, karyawan baru bekerja selama 3 bulan dengan upah bersih sebesar Rp4 juta per bulan. Dengan demikian, perhitungan THR karyawan baru yang berhak ia dapat adalah:
Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah
3/12 x Rp4 juta = Rp1 juta
Sehingga besaran THR yang diterima karyawan baru 3 bulan masa kerja dengan upah bersih Rp4 juta per bulan adalah Rp1 juta.
Akan tetapi jika penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari rumus perhitungan THR karyawan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.[5]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.