Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Wicaksana Dramanda, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Maret 2014, dan dimutakhirkan oleh Aditya Wahyu Saputro, S.H. dari Indonesian Center for Legislative Drafting pada 4 Mei 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Arti Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda terkait apa bedanya pejabat negara dan pejabat pemerintah? Perlu Anda ketahui dulu pengertian pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan dapat Anda temukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan arti yang berbeda-beda, sebab setiap definisi disesuaikan dengan muatan yang diatur dalam peraturan yang bersangkutan.
Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keduanya, sepanjang penelusuran kami pada UU Keprotokolan secara bersamaan mendefinisikan sebagai berikut.
Pasal 1 angka 7
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 1 angka 8
Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Walaupun UU Keprotokolan telah mendefinisikannya, tetapi definisi tersebut tidak menjelaskan batasan arti terhadap penggunaan frasa “pejabat negara” dan “pejabat pemerintahan".
Secara teori, bedanya pejabat negara dan pejabat pemerintah menurut C.F. Strong dibagi menjadi dua pengertian yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas berarti secara menyeluruh yang di dalamnya terdiri dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut berbeda dengan pemerintahan dalam arti sempit yang terbatas pada kekuasaan eksekutif saja.[1]
Berdasarkan pengertian pemerintahan tersebut di atas, dapat dipahami apa bedanya pejabat negara dan pejabat pemerintah? Pejabat negara meliputi pimpinan dan anggota dari lembaga kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Sedangkan pejabat pemerintahan merupakan pimpinan dan anggota yang terbatas pada kekuasaan eksekutif.
Contoh Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan
Namun, pengertian yang demikian juga masih memunculkan pertanyaan mengenai apakah semua pimpinan atau anggota yang bekerja dalam kekuasaan eksekutif, yudisial, dan legislatif termasuk pejabat negara. Sebab, dilihat dari tugas melaksanakan fungsi administrasi negara, terdapat pejabat pemerintahan di lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Terkait ini, Bagir Manan berpendapat pembagian tiga jenis lembaga negara, sebagai berikut.[2]
- Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, yang biasanya disebut sebagai kelengkapan negara.
- Lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan juga tidak bertindak atas nama negara.
- Lembaga negara penunjang yang menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Lembaga ini dikenal dengan state auxiliary organ/agency/bodies.[3]
Dari pendapat Bagir Manan tersebut, pejabat negara merupakan pimpinan atau anggota dalam lembaga negara yang merupakan kelengkapan negara beserta pendukungnya. Sementara pejabat pemerintahan merupakan pimpinan atau anggota dalam lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara.
Berdasarkan pendapat dari C.F. Strong dan Bagir Manan, contoh pejabat negara dalam lingkungan eksekutif merupakan pejabat yang secara langsung menjalankan fungsi negara seperti Presiden. Selain itu, dalam lingkungan eksekutif juga terdapat pejabat pemerintahan, yaitu pejabat yang ada pada lembaga negara tetapi hanya menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak atas nama negara.
Kemudian, contoh pejabat negara di lembaga legislatif adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), serta contoh pejabat negara di lingkungan kekuasaan yudisial adalah hakim. Meskipun berada di lingkungan kekuasaan legislatif atau yudisial, pegawai di DPR, DPD, atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) dapat dikualifikasikan sebagai pejabat pemerintahan karena fungsinya menjalankan administrasi lembaga, mendukung fungsi kedewanan.
Meskipun tidak sepenuhnya otoritatif secara konteks, Pasal 58 UU ASN memberikan gambaran tentang contoh pejabat negara yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang apa bedanya pejabat negara dan pejabat pemerintah, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004;
- C.F. Strong. Modern Political Constitution. London: Sidgwick & Jackson, 1963;
- Kelik Iswandi dan Nanik Prasetyoningsih. Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 2, 2020.
[1] C.F. Strong. Modern Political Constitution. London: Sidgwick & Jackson, 1963
[2] Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004
[3] Kelik Iswandi dan Nanik Prasetyoningsih. Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 2, 2020, hal.147