Apakah kata �atau� digunakan untuk memilih salah satu? Dalam Pasal 362 KUHP dijelaskan bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Barangsiapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-“
Jadi, dalam penerapan Pasal 362 KUHP di atas, pidana penjara atau denda yang dimaksud adalah keduanya tidak dijatuhkan bersamaan, melainkan hanya salah satu. Artinya pidana dalam Pasal 362 KUHP ini sifatnya alternatif. Mengenai hal ini bergantung sepenuhnya pada putusan hakim nantinya di pengadilan. Hakimlah yang memilih mana pidana yang tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa. Beda halnya apabila kata penghubung yang digunakan adalah “pidana penjara dan/atau denda”. Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan kata penghubung dan/atau dapat Anda simak dalam artikelPenggunaan dan Penafsiran “dan/atau” dalam Peraturan Perundang-undangan.
Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam penjelasannya mengenai Pasal 362 KUHP, pada bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 600). S. R. Sianturi, S.H. mengatakan bahwa perlu juga diperhatikan ancaman pidana pada delik ini, yaitu pidana penjara maksimum lima tahun atau pidana penjara maksimum enam puluh rupiah (x15). Seperti juga pada pasal-pasal lainnya pada umumnya, fungsi atau di sini bukanlah mengidentikkan atau mempersamakannya, melainkan menunjukkan kewenangan hakim untuk memilih mana yang lebih tepat dan mengena. Alternatif ini memang diadakan, agar bagi mereka yang terkenal saleh, santri dan baik, yang karena sesuatu hal telah melakukan pencurian, dapat dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan atau tidak terlalu menghancurkan martabat mereka.
Contoh kasus penerapan Pasal 362 KUHP dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 255/Pid.B/2010/PN.BKL. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Oleh karena terdakwa masih anak-anak dimungkinkan masih bisa dibina, bersikap sopan selama persidangan, masih berstatus sebagai pelajar, dan beberapa pertimbangan hakim lainnya yang meringankan, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan. Putusan ini menunjukkan bahwa dalam penerapan Pasal 362 KUHP, hakim hanya menjatuhkan salah satu pidana saja, yakni pidana penjara.
Kemudian, apakah arti “denda sebanyak-banyaknya Rp900,-“? Apakah terdakwa tindak pidana pencurian yang dijatuhi pidana denda hanya membayar sejumlah Rp900 lalu bisa bebas? Untuk menjawab ini kami akan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP(“Perma No. 2 Tahun 2012”).
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)
Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012
Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.
Mengacu pada ketentuan di atas, maka denda Rp900,- dalam Pasal 362 KUHP tersebut dilipatgandakan menjadi 1000 kali lipat sehingga menjadi Rp900.000,-. Masih di dalam artikel yang sama disebutkan bahwa pengaturan hukuman pidana “atau” oleh pembuat undang-undang dimaksudkan agar dalam memutus suatu perkara, hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa, melainkan ada alternatif pidana pokok yang disediakan undang-undang, yaitu denda.