KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan

Share
Ketenagakerjaan

Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan

Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan
Umar KasimINDOLaw

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Selamat siang, saya ingin bertanya sehubungan dengan tempat saya bekerja. Saya bekerja di pertambangan batubara yang menggunakan sistem cuti roster 8-2 (8 minggu kerja, termasuk sabtu-minggu dan hari libur nasional/agama, 2 minggu cuti). Apakah dengan adanya sistem kerja tersebut kemudian menghapuskan keberadaan hak cuti tahunan? Dan apakah dasar hukumnya? Sekian dan terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam jumpa. Berkenaan dengan permasalahan Saudara, bersama ini terlebih dahulu saya jelaskan bahwa periode kerja 8:2, atau istilah Saudara “sistem cuti roster 8-2”, dalam arti, 8 (delapan) minggu bekerja berturut-turut dan 2 (dua) minggu -berturut-turut- istirahat atau ”off”, adalah salah satu dari 2 (dua) alternatif periode kerja yang dapat dipilih (dan diterapkan) oleh perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (“Permenakertrans No. Per-15/2005”).

     
    Kedua alternatif periode kerja dimaksud, adalah:

    KLINIK TERKAIT

    a. menerapkan waktu kerja dan -waktu- istirahat (WKWI) pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu -dengan segala syarat dan ketentuan penerapannya- sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep-234/Men/2003, yaitu dengan -cara- memiilih dan menerapkan salah satu dan/atau beberapa –alternatif- waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, dengan pilihan periode kerja- yang secara umum- adalah -maksimum- 2 (dua) berbanding 1 (satu), maksudnya 2 (dua) minggu bekerja berturut-turut dan 1 (satu) minggu off; atau

    b. menerapkan periode kerja maksimum 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kaitan penerapan ketentuan periode kerja pada perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, terdapat beberapa hal -terkait dengan pertanyaan Saudara- dan berkenaan dengan waktu istirahat/cuti pada suatu periode kerja, yakni -sebagai berikut-:

    1. dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja maksimum 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam per hari, di luar waktu istirahat (maksudnya, istirahat antar jam kerja) selama -kumulatif- 1 (satu) jam (vide Pasal 2 ayat [2] Permenakertrans No. Per-15/2005).

    2. pelaksanaan waktu istirahat antar jam kerja, lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (vide Pasal 79 ayat [2] huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 3 Permenakertrans No. Per-15/2005).

    3. dalam hal hari libur resmi jatuh -bersamaan- pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan sebagaimana tersebut di atas, maka hari libur resmi dimaksud, dianggap sebagai hari kerja biasa (vide Pasal 85 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 7 Permenakertrans No. Per-15/2005).

     

    Berkenaan dengan ketentuan dan penjelasan seperti tersebut di atas, dan untuk menjawab pertanyaan Saudara, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang menyebutkan meleburkan atau menghapuskan eksistensi hak cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 disatukan/melebur dalam istirahat perode kerja. Artinya, hak istirahat periode kerja berbeda dengan hak cuti tahunan, yang -pada dasarnya- tetap menjadi hak dasar setiap pekerja/buruh –untuk memulihkan diri sehingga refresh- dengan jumlah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerjaefektif- setelah pekerja/buruh yang bersangkutan –telah- bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

     

    Dengan perkataan lain, hak cuti tahunan tetap melekat dan menjadi hak seseorang pekerja/buruh, walau terdapat pengaturan istirahat periode kerja -pada sektor usaha/pekerjaan tertentu- yang sifat dan karakteristik pekerjaannya ada (diberi hak) istirahat antar periode kerja yang relatif lama dan lamanya –hampir- sama dengan hak cuti tahunan.

     
    Demikian jawaban dan penjelasan saya, semoga dapat dipahami.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda