Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

PERTANYAAN

Kita tentunya sering mendengar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dalam aspek hukum perdata, tapi bagaimanakah konsep PMH yang diatur dalam hukum pidana? Apa unsur-unsurnya? Serta apa perbedaannya dengan konsep PMH dalam hukum perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) adalah perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.

    Istilah PMH terdapat dalam hukum perdata dan hukum pidana. Lantas, apa saja perbedaan antara keduanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. yang dipublikasikan pada Kamis, 28 Maret 2013, dan dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Selasa, 5 April 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan Anda, dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), yang pada intinya merupakan perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.[1] Adapun istilah PMH terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum membahas perbedaan PMH pada kedua aspek hukum tersebut, kami akan membahas konsep PMH menurut hukum perdata terlebih dahulu.

    Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

    Perbuatan Melawan Hukum perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.[2]

    Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum adalah:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum perdata meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian.[3]

    Kemudian, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:[4]

    1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. bertentangan dengan kesusilaan; dan
    4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Lebih lanjut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya berjudul KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina menguraikan unsur Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipenuhi, antara lain:[5]

    1. harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. ada kerugian;
    4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
    5. ada kesalahan.

    Adapun contoh Perbuatan Melawan Hukum perdata dapat Anda baca selengkapnya pada artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya.

    Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

    Berbeda dengan hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk.[6]

    Menurut Satochid Kartanegara, wederrechtelijk dibedakan menjadi:[7]

    1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan
    2. Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

    Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai melawan hukum secara khusus (contoh Pasal 372 KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana disebut sebagai melawan hukum secara umum (contoh Pasal 351 KUHP).[8]

    Berdasarkan penelusuran kami, pendapat dari Schaffmeister diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur melawan hukum.

    Contoh lain adalah Pasal 486 dan Pasal 466 UU 1/2023 (KUHP baru). Dalam Pasal 486 UU 1/2023 terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 466 UU 1/2023 tidak terdapat unsur melawan hukum.

    Lantas, apa perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata? Berikut adalah ulasannya.

    Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata

    Menjawab pertanyaan Anda, perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat privat.

    Untuk itu, sebagai referensi, kami akan mengutip pendapat dari Munir Fuady yang menyatakan:[9]

    Hanya saja yang membedakan antara perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.

    Selain itu, perbedaannya juga terletak pada unsur-unsur PMH. Dalam konteks hukum pidana, unsur PMH adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum hukum. Sedangkan unsur PMH dalam konteks hukum perdata adalah adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan serta kerugian.[10]

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Yarsif Watampone, 2010;
    2. Erham Amin. Kedudukan Ahli Pidana dalam Menentukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam Kebakaran Hutan Lahan Basah. Banjarmasin: PT Borneo Development Project, 2020;
    3. Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020;
    4. Irsan Arief. Pertanggungjawaban atas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/Bisnis, dan Pidana/Korupsi. Jakarta: Mekar Cipta Lestari, 2022;
    5. Juan Belva Caesar Abram Korompis. Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Materiele Wederrechtelijk) dalam Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Lex Crimen, Vol. 7, No. 7, 2018;
    6. Rachmat Setiawan. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum.  Bandung: Alumni, 1982;
    7. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok : Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.

    [1] Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020, hal. 54.

    [2] Rachmat Setiawan. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum.  Bandung: Alumni, 1982, hal. 7.

    [3] Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020, hal. 55.

    [4] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok : Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 17.

    [5] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok : Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 36.

    [6] Juan Belva Caesar Abram Korompis. Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Materiele Wederrechtelijk) dalam Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Lex Crimen, Vol. 7, No. 7, 2018, hal. 141.

    [7] Erham Amin. Kedudukan Ahli Pidana dalam Menentukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam Kebakaran Hutan Lahan Basah. Banjarmasin: PT Borneo Development Project, 2020, hal. 13.

    [8] Andi Hamzah. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Yarsif Watampone, 2010, hal. 168.

    [9] Irsan Arief. Pertanggungjawaban atas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/Bisnis, dan Pidana/Korupsi. Jakarta: Mekar Cipta Lestari, 2022, hal. 11.

    [10] Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020, hal. 69.

    Tags

    hukum perdata
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!