Apa perbedaan putusan bebas dan lepas? Mohon jelaskan secara singkat.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perihal perbedaan putusan bebas dan lepas, singkatnya adalah pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Adapun, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Februari 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Dasar Hukum Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Terkait putusan bebas dan lepas, ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP menerangkan ketentuan berikut.
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, pada bagian Penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Menjawab pertanyaan Anda, mengacu pada pendapat Lilik Mulyadi dalam Hukum Acara Pidana (hal. 152-153), maka perbedaan putusan bebas dan putusan lepas adalah sebagai berikut:
Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.[1]
Sedangkan, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.
Kemudian, selain berdasarkan pendapat dari Lilik Mulyadi sebagaimana dimaksud di atas, menurut penulis sebelumnya yaitu Albert Aries, S.H., M.H., penjatuhan putusan bebas dan putusan lepas oleh seorang hakim atas pelaku suatu tindak pidana (yang unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti), dapat dibedakan dengan melihat ada atau tidak adanya alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden), baik yang ada dalam undang-undang, misalnya alasan pembenar atau alasan pemaaf, maupun yang ada di luar undang-undang (contoh: adanya izin).
Lebih lanjut, Albert memberikan contoh, jika seseorang terbukti melakukan perbuatan pencemaran nama baik, namun dia melakukan pencemaran nama baik karena terpaksa untuk membela dirinya, maka hakim harus menjatuhkan putusan lepas dan bukan putusan bebas.
Demikian jawaban kami terkait perbedaan putusan lepas dan bebas sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.