Apakah diperbolehkan membayar upah buruh di bawah UMP dengan tentunya ada kesepakatan secara tertulis dengan buruh pada awal buruh mulai masuk kerja? Demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kesepakatan mengenai upah yang lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, khusus bagi usaha mikro dan kecil mendapat pengecualian atas ketentuan upah minimum. Bagaimana bunyinya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga kali dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pada Senin, 11 Februari 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Selasa, 08 Agustus 2017, dan dimutakhirkan kedua kali pada Jumat, 11 Januari 2019.
Upah Minimum
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Definisi upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apabila kesepakatan mengenai pengupahan antara pengusaha dengan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan itu batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil
Namun perlu digarisbahwahi, UU Cipta Kerja mengecualikanketentuan upah minimum bagiusaha mikro dan kecil.[4] Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.[5]
Kesepakatan tersebut minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[6] Lebih lanjut, mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah[7] sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sehingga dapat disimpulkan, pengusaha dan pekerja bolehmenyepakati upah di bawah upah minimum, jika kegiatan usaha termasuk kategori usaha mikro dan kecil.
Dalam hal tidak termasuk usaha mikro dan kecil, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.