Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan sebagai wajib pajak adalah mengetahui kriteria wajib pajak yang sesungguhnya, karena wajib pajak juga mencakup wajib pajak dalam negeri karena bekerja di perusahaan asing di Indonesia, seperti Anda.
Tarif penghasilan tidak kena pajak adalah untuk penghasilan sebesar Rp54 juta/tahun atau setara dengan Rp4,5 juta/bulan;
Ada tambahan tarif sebesar Rp4,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/bulan untuk wajib pajak yang telah kawin (tanpa tanggungan);
Ada tambahan tarif sebesar Rp4,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/bulan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Langkah keempat adalah menetapkan pajak terutang yang sesungguhnya sesuai penghasilan tidak kena pajak.
Metode Perhitungan Pajak Penghasilan
Anda dapat menerapkan 3 metode perhitungan pajak penghasilan bergantung dari kondisinya, antara lain:
Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung pajak penghasilan terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong pajak penghasilan.
Misalnya, Bapak Hermawan, seorang laki-laki lajang tanpa tanggungan, menerima gaji bulanan senilai Rp10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
[1]sehingga pajak penghasilan yang ditanggung sendiri: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan
gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000.
Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
Misalnya, Bapak Hermawan, seorang laki-laki lajang tanpa tanggungan, menerima gaji bulanan senilai Rp10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
sehingga tunjangan pajak dari perusahaan: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan;
total gaji bruto: Rp10,825 juta;
gaji bersih (take home pay): Rp 10,825 juta – Rp825 ribu = Rp10 juta/bulan.
Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Misalnya: Bapak Hermawan, seorang laki-laki lajang tanpa tanggungan, menerima gaji bulanan sejumlah Rp10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
pajak yang ditanggung perusahaan: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan;
gaji bersih (take home pay): Rp10 juta/bulan.
Contoh
Mengenai pertanyaan Anda, misalnya Andy Brown, seorang laki-laki, menikah dengan memiliki anak 1 orang, menerima gaji sejumlah US$1,000/bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
gaji pokok: US$ 1,000/bulan
kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (misalnya) = Rp15 ribu
gaji sebulan setelah dikonversi: US$ 1,000 x Rp15 ribu = Rp15 juta;
pengurangan, misalnya, biaya jabatan 5% x Rp15 juta = Rp750 ribu;
penghasilan neto sebulan: Rp15 juta – Rp750 ribu = 14,25 juta;
penghasilan neto setahun: 12 x Rp14,25 juta = Rp174 juta.
Selanjutnya, perhitungan penghasilan tidak kena pajak dengan tanggungan 1 orang:
untuk wajib pajak sendiri = Rp54 juta;
tambahan karena menikah = Rp4,5 juta;
tambahan untuk 1 orang anak = Rp4,5 juta;
total penghasilan tidak kena pajak = Rp63 juta.
Berarti, penghasilan kena pajaknya = Rp174 juta – Rp 63 juta = Rp111 juta/tahun
Maka, pajak penghasilan terutang setahun:
karena penghasilan kena pajaknya Rp111 juta, maka perhitungan pajak dibagi dua (untuk Rp50 juta dan untuk Rp61 juta):
5% x Rp50 juta (tarif pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta)
[2] = Rp2,5 juta;
15% x Rp61 juta (tarif pajak untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta) = Rp9,15 juta;
total pajak terutang = Rp 2,5 juta + Rp9,15 juta = Rp11,65 juta.
Sehingga, pajak penghasilan pada bulan Januari: Rp11,65 juta/tahun : 12 = Rp970,833 ribu/bulan
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 36/2008