Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Istilah Gaji Ke-14
Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan maupun aturan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja tidak mengenal istilah gaji ke-14. Perlu kami sampaikan bahwa aturan pengupahan di Indonesia secara rinci diatur dalam PP Pengupahan dan perubahannya.
Lebih lanjut, PP Pengupahan mengatur ketentuan bahwa penghasilan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[1] Karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa yang diberikan perusahaan adalah “uang tambahan”, maka kami asumsikan bahwa uang itu termasuk kategori pendapatan non-upah.
Lebih rinci, macam-macam pendapatan non-upah dapat berupa:[2]
Oleh karena adanya keterbatasan dari informasi yang Anda berikan, kami berpendapat bahwa gaji ke-14 yang dimaksud termasuk dalam kategori bonus.
Bonus dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.[3] Penetapan perolehan bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[4]
Mengingat pemberian gaji ke-14 tersebut merupakan bonus tahunan, hal tersebut memang bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. Ada atau tidaknya bonus serta berapa besarnya bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda. Sehingga diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis gaji ke-14 tersebut.
Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji ke-14 (bonus) serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, maka tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan gaji ke-14 tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja.
Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya gaji ke-14 berikut besarannya, maka perjanjian mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
Di sisi lain, sebagian orang mengartikan gaji ke-14 adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Mengingat karena gaji ke-14 yang Anda sebutkan dibayarkan setiap tanggal 25 Desember, yang bertepatan dengan hari raya Natal, terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud perusahaan dalam hal ini adalah THR.
Jika benar yang dimaksud adalah THR, maka perusahaan wajib memberikan THR, walaupun tidak diperjanjikan, ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, dengan besaran ketentuan: