Saya tinggal di Jakarta di dalam gang yang mana tempat tinggal kami sangat rapat, namun begitu wilayah kami tinggal adalah suatu daerah yang dinamis. Saat ini saya ingin menanyakan tentang hal apa yang sudah dilanggar oleh tetangga saya. Saya punya tetangga yang memiliki 3 orang anak. Anak pertama dan kedua memiliki kemampuan khusus (keterbelakangan mental) dan yang ketiga normal layaknya anak-anak umumnya. Entah pandangan saya yang salah atau memang hal ini tidak sesuai seperti layaknya kehidupan yang lazim. Sudah teramat sering bahkan tetangga ini saya anggap sudah berbeda dengan tetangga yang lain. Saat bicara atau saat memberikan tuntunan kepada anak bungsunya (atau ketiga anaknya) selalu menggunakan bahasa kasar (binatang/kotor, dll.) dan yang menjadikan hal tersebut unik adalah karena dilakukan dengan suara yang keras (teriak). Kami para tetangga sering kali menyampaikan saran agar tidak melakukan hal tersebut. Saya memiliki seorang anak yang umurnya baru 3 tahun. Pernah sekali waktu anak saya melontarkan kata-kata persis seperti apa yang dia ucapkan. Untuk itu saya mohon nasihatnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami mencoba memahami persoalan yang Anda ajukan dalam dua hal: hubungan bertetangga, dan perlindungan anak.
Apa yang teman-teman dan Anda lakukan selama ini, yaitu menyampaikan saran kepada tetangga dimaksud agar tidak berkata kasar, menurut kami sudah benar. Jika saran tersebut belum mengubah perilaku tetangga, Anda dan warga yang terganggu bisa membawa persoalan ini kepada RT/RW. Tentu saja membawa persoalan ke RT/RW masih tetap dalam koridor memberi pengertian kepada yang bersangkutan bahwa perbuatannya telah mengganggu tetangga, terutama anak-anak lain. Pertemuan warga dalam cakupan yang lebih luas mungkin lebih didengar ketimbang saran satu dua orang. Pertemuan semacam itu juga bisa dijadikan forum untuk mengklarifikasi ucapan yang terdengar keras oleh tetangga. Bisa jadi ucapan keras lantaran kedua anaknya tuna rungu. Menurut kami, klarifikasi penting agar tidak terjadi salah paham.
Jika tetangga tak hanya bersuara keras dan kotor, tetapi juga melakukan kekerasan terhadap anak, menurut kami, konsep perlindungan anak bisa dilakukan. Selama ini, kasus-kasus kekerasan terhadap anak justru banyak terungkap setelah tetangga menyampaikan laporan kepada aparat, misalnya kepada Komnas Perlindungan Anak, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tetangga adalah bagian dari masyarakat yang hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak dicantumkan dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak”). Berdasarkan Pasal 25 UU Perlindungan Anak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Bahkan Undang-Undang ini mengamanatkan perlindungan khusus kepada anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Bagaimanapun, hubungan bertetangga perlu tetap dijaga dengan baik. Jika ada gangguan dalam hubungan dengan tetangga, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Jika perbuatan tetangga sudah mengganggu psikologis anak Anda, sebaiknya ada upaya-upaya menjauhkan anak tersebut dari perbuatan yang memungkinkan anak terpengaruh.
Meskipun demikian, kami tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan baik-baik melalui jalur musyawarah dengan tetangga dan melibatkan RT/RW setempat.