Saya kredit laptop di Cxxxxxa seharga Rp4.2 juta, tapi saya sudah DP Rp2 juta dan bayar angsuran 3 bulan dengan besaran Rp388 ribu. Setelah 3 bulan saya ada masalah keluarga, terpaksa laptopnya saya jual. Tapi, masalahnya saya belum bisa melunasi utangnya dalam jangka pendek karena saya barusan dikeluarkan dari pekerjaan, sehingga belum ada kepastian mengenai pendapatan saya. Apakah masalah saya ini bisa dibawa ke ranah pidana? Mohon segera balasannya karena saya selalu diancam sama debt collector Cxxxxxa, biar saya ada pegangan untuk menghadapi masalah saya terima kasih atas jawabannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam perjanjian jual beli, jual beli dianggap telah terjadi antara penjual dan pembeli seketika penjual dan pembeli mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya, meskipun benda tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Oleh karena itu, Anda tidak dapat diperkarakan secara pidana atas dasar menjual laptop Anda yang belum lunas angsurannya. Hal ini karena laptop itu telah menjadi milik Anda setelah jual beli telah berlangsung dan pemindahan hak milik atas laptop telah diberikan kepada Anda (berdasarkan Pasal 612 KUHPer, pemindahan hak milik laptop sebagai benda bergerak cukup dengan penyerahan secara nyata atas laptop tersebut).
Akan tetapi, dalam hal ini Anda dapat digugat secara perdata oleh pihak penjual karena dalam perjanjian jual beli, kedua belah pihak mempunyai prestasi masing-masing yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, penjual telah melakukan prestasinya memberikan laptop tersebut kepada Anda, dan Anda belum melakukan prestasi Anda sepenuhnya sehingga Anda dapat digugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).
Namun, dalam hal gugatan wanprestasi ini, sebelum mengajukan gugatan, pihak penjual harus terlebih dahulu melayangkan somasi untuk menjadi peringatan bagi Anda untuk memenuhi prestasi Anda melunasi uang pembayaran laptop (Pasal 1238 KUHPer). Jika somasi atau peringatan itu tidak Anda hiraukan, maka Anda dapat digugat karena tidak melakukan kewajiban Anda sesuai dengan yang diperjanjikan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, menurut hemat kami, Anda tidak dapat dituntut secara pidana karena belum bisa melunasi utang Anda, tetapi pihak penjual dapat menuntut Anda secara perdata atas dasar wanprestasi tersebut.
Sedangkan, mengenai penagih utang atau debt collector yang mengancam Anda, apabila debt collector tersebut dalam menagih utang kepada Anda menggunakan kekerasan atau dengan mengancam, Anda dapat menuntut debt collector tersebut atas dasar perbuatan tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Dalam hal ini perlu pula diketahui bahwa menurut advokat Bobby Rahman Manalu dalam artikel Menghadapi Debt Collector, umumnya pihak debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.