Apakah DeKom, Direksi, dan Pejabat struktural di suatu perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari suatu BUMN dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, ataupun Pegawai Negara?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul āKategori Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pegawai Negeriā yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.dan pernah dipublikasikan padaRabu, 10 Oktober 2012.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Intisari:
Ā
Ā
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu menyangkut penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri sipil; tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri sipil/pegawai negara.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ā
Ā
Ā
Ulasan:
Ā
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Untuk dapat menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kita harus mengetahui pengertian penyelenggara negara, pegawai negara/pegawai negeri, dan pejabat negara.
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ā
Sementara, Penyelenggara Negara itu sendiri meliputi:[1]
1.Ā Ā Ā Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.Ā Ā Ā Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.Ā Ā Ā Menteri;
4.Ā Ā Ā Gubernur;
5.Ā Ā Ā Hakim;
6.Ā Ā Ā Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.Ā Ā Ā Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ā
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1.Ā Ā Ā Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (āBUMNā) dan Badan Usaha Milik Daerah;
2.Ā Ā Ā Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3.Ā Ā Ā Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4.Ā Ā Ā Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.Ā Ā Ā Jaksa;
6.Ā Ā Ā Penyidik;
7.Ā Ā Ā Panitera Pengadilan; dan
8.Ā Ā Ā Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Ā
Perlu diketahui pula bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (āUU BUMNā) bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ā
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (āPermeneg BUMN 3/2012ā). Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Ā
Ini berarti jelas bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN. Penjelasan selengkapnya bisa disimak dalam artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.
Ā
Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara.
Pegawai negeri yang disebut dalam UU ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (āPNSā). Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (āPegawai ASNā) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]
Ā
Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai ASNadalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3]
Ā
Melihat definisi baik PNS maupun Pegawai ASN di atas dapat kita ketahui bahwa anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (āBUMNā) tidak termasuk keduanya karena bukan menduduki jabatan pemerintahan.
Ā
Pejabat Negara
Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.[4]
Ā
Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 122 ASN, yaitu:
a.Ā Ā Ā Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.Ā Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.Ā Ā Ā Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.Ā Ā Ā Ā Ā Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Ā Ā Ā Ā Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.Ā Ā Ā Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Ā Ā Ā Ā Ā Gubernur dan wakil gubernur;
m.Ā Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n.Ā Ā Ā Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Ā
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri/pegawai negara.
Ā
Kemudian, di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN maupun anak perusahaan BUMN juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri.