Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali dari artikel dengan judul yang sama yang pertama kali dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 September 2012 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Rabu, 27 April 2016.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ada beberapa profesi hukum yang dapat melakukan rangkap jabatan, akan tetapi ada beberapa juga yang tidak dapat dilakukan rangkap jabatan.
Dalam artikel
Lapangan Kerja Bidang Hukum, kami menjelaskan sejumlah profesi bidang hukum yang dapat digeluti oleh sarjana lulusan fakultas hukum. Beberapa profesi bidang hukum yang kami sebutkan di dalam artikel tersebut di antaranya adalah advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”), konsultan kekayaan intelektual, kurator, hakim dan dosen.
Di antara beberapa profesi hukum tersebut, sebagian di antaranya dapat saling merangkap. Misalnya, seorang advokat dapat merangkap jabatan menjadi, antara lain, konsultan kekayaan intelektual dan/atau kurator.
Rangkap Jabatan Advokat
Walaupun kurator dapat juga berprofesi sebagai advokat, akan tetapi, tidak semua jabatan dapat dirangkap oleh kurator. Kurator dilarang merangkap jabatan, selain:
[2]advokat;
akuntan;
mediator;
konsultan hak kekayaan intelektual;
konsultan hukum pasar modal; dan
arbiter.
Melihat pada ketentuan dalam UU Advokat tidak diatur bahwa advokat tidak dapat menjadi dosen atau hakim. Apakah advokat bisa menjadi hakim atau dosen?
wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
pengusaha; dan
advokat.
Dalam hal hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha
perdagangan lain.
Ini berarti advokat tentu saja tidak dapat merangkap jabatan sebagai hakim karena ada larangan dalam pengaturan mengenai hakim. Sebagai referensi, Anda bisa juga membaca
Sebelas Jenis Jabatan Terlarang Bagi Hakim.
Rangkap Jabatan Notaris
Selain advokat, notaris pun dapat merangkap jabatan, akan tetapi hanya dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam tempat kedudukannya.
[5]
tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Lebih jelas lagi, menurut Pasal 7 ayat (2) PP 24/2016 ada beberapa profesi yang dilarang untuk dirangkap yaitu:
advokat, konsultan atau penasehat hukum;
pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
surveyor berlisensi;
penilai tanah;
mediator; dan/atau
jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 ayat (2) huruf e Permenkumham 18/2013
[2] Pasal 6 Permenkumham 18/2013
[3] Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat