Apakah ada batasan pemberian THR bagi karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri 4 bulan sebelum hari besar agama? Jika ada, tolong sebutkan dasar hukumnya. Apakah perusahaan boleh tidak memberikan THR bagi karyawan yang mengundurkan diri 4 bulan sebelum hari besar keagamaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernahdipublikasikan padaKamis, 09 Agustus 2012.
Batasan hak atas THR bagi pekerja/karyawan yang resign itu dilihat dari kapan pemutusan hubungan kerja itu terjadi. Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Jadi, jika pengunduran diri diajukan 4 bulan sebelum hari raya, kami asumsikan setidaknya hubungan kerjanya putus 3 bulan sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang putus hubungan kerjanya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dari pertanyaan Anda, yang kami tangkap adalah apakah pekerja/karyawan yang mengajukan pengunduran diri 4 bulan sebelum hari raya keagamaan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.
Pekerja yang Mengundurkan Diri/Resign
Dalam hal pekerja mengundurkan diri, Pasal 162 ayat (3) huruf aUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan bahwa pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Dengan kata lain, jika pengunduran diri diajukan 4 bulan sebelum hari raya, kami asumsikan setidaknya hubungan kerjanya putus 3 bulan sebelum hari raya keagamaan.
THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]
Jika pekerja/karyawanresign (mengundurkan diri) yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THRselama masih dalam tenggang Waktuyang ditentukan oleh Permen THR 2016, yakni 30 hari.
Mengenai ketentuan ini selengkapnya terdapat dalamPasal 7 ayat (1) Permen THR 2016yang berbunyi:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Dengan kata lain, jika pekerja putus hubungan kerjanya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja tersebut tidak berhak atas THR.
Berbeda halnya jika pengajuan pengunduran diri dilakukan 4 bulan sebelum hari raya keagamaan tapi pekerja baru putus hubungan kerjanya setidaknya 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tetap berhak atas THR.