Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?

Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?

PERTANYAAN

Apakah seseorang dapat masuk penjara karena melakukan hubungan seks dengan pacarnya? Sedangkan, itu adalah keputusan bersama dalam melakukan hubungan seks tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan seksual yang dilakukan di luar perkawinan diatur dapat dikenai pidana perzinaan dalam KUHP lama maupun KUHP baru yaitu UU 1/2023. Namun, dalam dua ketentuan tersebut diatur secara berbeda mengenai tindak pidana perzinaan.

    Lantas, bagaimana hukumnya berhubungan seks dengan pacar secara konsensual?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 02 Juli 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 20 September 2018 dan dimutakhirkan kedua kalinya pada Kamis, 27 Februari 2020 oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berhubungan seks antara pria dan wanita pada dasarnya dilegalkan jika dilakukan dalam pranata/lembaga perkawinan. Adapun, perkawinan diizinkan bagi pria dan wanita yang sudah mencapai umur 19 tahun.[1]

    Sehingga, berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya hal tersebut dihindari karena dapat menimbulkan ketidaktenangan batin dan efek kesehatan yang mungkin saja timbul.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang apakah seks di luar nikah bisa dipidana, kami akan sampaikan ketentuan dalam KUHP lama yang saat artikel ini terbit masih berlaku dan juga berdasarkan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan.[2]

    Namun sebelumnya, karena Anda tidak menyebutkan usia Anda dan pacar Anda, perlu kami sampaikan bahwa hubungan seksual dilarang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Hal ini diatur di dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

    Meskipun hubungan seksual dilakukan secara ‘konsensual’, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya memuat larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan baik dengannya atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[3]

    Selanjutnya, jika Anda dan pacar Anda tidak dikategorikan anak atau berusia lebih dari 18 tahun, dalam KUHP lama, hubungan seks yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang antara pria dan wanita yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan dan yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

    Karena Anda telah menyebutkan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan secara konsensual atau atas dasar keputusan bersama, maka kami akan menjelaskan mengenai pidana hubungan seksual pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Perbuatan tersebut dikenal dengan perzinaan. Pelaku perzinaan dapat dipidana berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Anda dapat membaca selengkapnya mengenai pidana perzinaan dalam artikel Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’.

    Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama, yang mensyaratkan tindak pidana perzinaan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah,[4] dalam KUHP baru, perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah.

    Menurut Pasal 411 UU 1/2023 perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.[5]

    Hal ini ditegaskan di dalam Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 bahwa yang dimaksud dengan ‘bukan suami atau istrinya adalah:

    1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
    2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
    3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
    4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut dalam ikatan perkawinan; atau
    5. laki-kaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

    Namun demikian, patut diperhatikan bahwa, baik dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 maupun KUHP lama mengatur bahwa tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dalam KUHP lama aduan dilakukan oleh suami/istri[6] sedangkan dalam UU 1/2023, perzinaan baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.[7]

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 81 ayat ayat (2) jo. ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [4] Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    [5] Pasal 411 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [6] Pasal 284 ayat (2) KUHP

    [7] Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023

    Tags

    anak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!