Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pemilu” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 12 Juli 2012.
Intisari:
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pidana Korporasi dalam Pemilu
Pemilu menurut
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pidana bagi badan usaha atau korporasi, dapat kita temui dalam beberapa pasal dalam UU Pemilu, antara lain yaitu:
Pasal 525 ayat (1) UU Pemilu:
Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 526 ayat (1) UU Pemilu:
Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Pasal 529 UU Pemilu:
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 530 UU Pemilu:
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perusahaan/korporasi tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye melebihi dari ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu yaitu:
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp 25 miliar.
[1]Dana Kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari kelompok,
perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
[2]Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp 1,5 miliar.
[3]
Bentuk Pertanggungjawaban Pidana
Jadi, bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana oleh badan hukum korporasi (perusahaan) dalam pemilu, adalah pidana penjara dan denda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 331 ayat (2) UU Pemilu
[2] Pasal 327 ayat (2) UU Pemilu
[3] Pasal 333 ayat (2) UU Pemilu