Di tempat kerja saya sekarang diberlakukan slip gaji menggunakan SMS, tidak lagi memakai kertas karbon. Yang ingin saya tanyakan apakah secara hukum dibenarkan/diperbolehkan khususnya terkait dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE? Terima kasih atas bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan padaSenin, 23 Juli 2012.
Menurut PP Pengupahan, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
Menurut UU ITE, informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dalam hal ini termasuk SMS. Jadi, pemberian slip gaji dalam bentuk SMS tetap diakui sebagai alat bukti yang sah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.[1]
Berdasarkan ketentuan di atas, informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dalam hal ini termasuk SMS.
Akan tetapi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.[2] Namun, PP Pengupahan tidak mensyaratkan bahwa slip gaji harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Jadi, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah (slip gaji) yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan. Pemberian slip gaji menggunakan SMS tetap diakui sebagai alat bukti yang sah.
Akan tetapi, apabila di peraturan lain (misalnya seperti di peraturan perusahaan) telah mensyaratkan bahwa slip gaji harus berbentuk tertulis atau asli, maka slip gaji dalam bentuk SMS itu tetap dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, dapat ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.[3]