Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
Apa saja dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Juni 2012.Kemudian dimutakhiran pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 2 Mei 2017.
Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
Apa saja dokumen atau syarat-syarat yang harus disiapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Penjelasan:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[1] Pada intinya yang mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran yang dimaksud adalah pejabat pencatatan sipilyang berkerja pada instansi pelaksana.[2]
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Kartu Keluarga; dan
Kartu Tanda Penduduk-elektronik.
Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia adalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
Syarat Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Kelahiran yang Hilang
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman RI, jika memang terjadi kehilangan Kutipan Akta Kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Sesuai Pasal 124Pergub 93/2012, penerbitan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
Penerbitan duplikat Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut adalah sebagai berikut:[3]
Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
Fotokopi kutipan akta yang hilang;
Fotokopi KK dan KTP;
Penetapan pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin;
Dokumen imigrasi bagi orang asing.
Tata Cara Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil
Tata cara penerbilan duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil adalah sebagai berikut:[4]
Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil