Hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.
Hak retensi ini salah satunya dimiliki oleh advokat yang dapat menahan kepunyaan atau barang-barang klien hingga hak-hak advokat dipenuhi.
Lantas, apa dasar hukum hak retensi advokat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Retensi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Juni 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Arti Retensi dan Dasar Hukum Hak Retensi
Secara bahasa, menurut KBBI arti retensi adalah penyimpanan; penahanan. Adapun, secara hukum, hak retensi kerap dikaitkan dengan pemberian kuasa sebagaimana diatur di dalam Pasal 1792-1819KUH Perdata.
Hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Ketentuan mengenai hal ini dapat ditemui dalam Pasal 1812 KUH Perdata yang berbunyi:
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.
Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.
Hak Retensi Advokat
Hak retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.
Dengan demikian, hak retensi advokat adalah hak yang dimiliki oleh advokat sebagai penerima kuasa untuk menahan barang-barang milik klien selaku pemberi kuasa seperti berkas atau dokumen perkara kliennya, hingga hak-hak advokat dipenuhi atau dilunasi oleh klien.
Selain Pasal 1812 KUH Perdata, hak retensi advokat diatur dalam Pasal 4 huruf k Kode Etik Advokat yang mengatur bahwa hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Dalam hal klien mengganti advokat, Pasal 5 huruf f Kode Etik Advokat mengatur bahwa apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi advokat terhadap klien tersebut.