Mohon advisnya, untuk karyawan yang keguguran di usia hamil 8 bulan apakah dapat cuti hamil 3 bulan atau cuti 1,5 bulan sebab keguguran? Menurut dokter dianggap melahirkan karena kondisi bayi sudah lengkap tubuhnya.
(1)Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Melihat dari ketentuan tersebut, karyawan yang melahirkan berhak atas cuti bersalin/melahirkan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.
Sedangkan jika karyawan tersebut keguguran, waktu istirahatnya adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan yang menangani keguguran Anda. Namun, dalam hal ini, menurut dokter, karyawan tersebut dinyatakan melahirkan dan bukan keguguran. Sehingga, yang berlaku bagi karyawan tersebut adalah Pasal 82 ayat (1) UUK.
Keterangan dokter tersebut sesuai dengan definisi keguguran (disebut juga abortus) yang dikemukakan oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG., dalam bukunya “Obsteri dan Ginekologi” (hal. 26), yaitu:
“Abortus adalah suatu proses berakhirnya suatu kehamilan, di mana janin belum mampu hidup di luar rahim (belum viable); dengan kriteria usia kehamilan <20 minggu atau berat janin <500 gram.”
Karena usia kehamilannya yang sudah mencapai 8 bulan (lebih dari 20 minggu), maka karyawan tersebut dapat dianggap melahirkan dan bukan keguguran.
Jadi, dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa proses melahirkan yang terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak karyawan tersebut atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan.