Dalam Permenaker No. 4 Thn 1994 disebutkan bahwa THR = 1 kali upah pokok + tunjangan tetap. Sementara dalam Permen BUMN No. 7 Thn 2010, untuk direksi BUMN THR = 1 kali gaji/honorarium untuk direksi BUMN. Manakah yang akan dipakai, Permen BUMN atau Permenaker? Terima kasih. �
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan padaSenin, 14 November 2011.
Permen BUMN 4/2014 dan perubahannya ini adalah sebagai lex specialis (aturan/ketentuan khusus) dari ketentuan ketenagakerjaan sebagai ketentuan yang umum, yakni Permenaker 4/2014, sehubungan dengan THR bagi anggota Direksi BUMN.
Jadi, yang berlaku bagi Direksi BUMN terkait dengan pemberian THR adalah Permen BUMN 4/2014 sebagaimana diubah dengan Permen BUMN 2/2016.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Besaran THR Keagamaan ditetapkan oleh Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Upah satu bulan di sini adalah terdiri atas komponen upah:[1]
a.upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b.upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Selain itu, dalam Pasal 4 Permenaker 6/2016juga diatur bahwa:
Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Penghasilan anggota Direksi dapat terdiri dari:[2]
a.Gaji;
b.Tunjangan yang terdiri atas:
1)THR;
2)Tunjangan perumahan;
3)Asuransi purna jabatan.
c.Fasilitas yang terdiri atas:
1)Fasilitas kendaraan;
2)Fasilitas kesehatan;
3)Fasilitas bantuan hukum; dan
4)Fasilitas perumahan.
d.Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
THR merupakan salah satu tunjangan anggota Direksi BUMN.[3] THR diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.[4]
Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi BUMN.[5] Sedangkan tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, selain Gaji/Honorarium.
Ini berarti, bagi Direksi BUMN, besaran THR-nya adalah 1 (satu) kali Gaji tidak termasuk tunjangan karena berdasarkan pengertian di atas jelas bahwa gaji terpisah dari tunjangan.
Berlakunya Permen BUMN 4/2014 dan perubahannya ini adalah sebagai lex specialis (aturan/ketentuan khusus) dari ketentuan ketenagakerjaan sebagai ketentuan yang umum, termasuk Permenaker 6/2016, sehubungan dengan THR bagi anggota Direksi BUMN. Asas yang berlaku dalam hal ini adalah lex specialis derogat legi generali. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Asaslex specialis derogat legi generali ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama. Lebih lanjut mengenai ini, dapat dilihat dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Jadi, yang berlaku bagi Direksi BUMN terkait dengan pemberian THR adalah Permen BUMN 4/2014 sebagaimana diubah dengan Permen BUMN 2/2016.