Saya mau tanya, saya punya nama usaha yang mau di-franchise-kan. Nama itu terdiri dari 3 kata, tetapi 1 katanya adalah nama band Indonesia. Bagaimana menurut Anda? Apakah saya bisa memakai nama itu dan bisa didaftarkan di HKI?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari dan Irbar Susanto, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan padaSelasa, 19 Juli 2011.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografistelah memberikan arahan yang jelas bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a.Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b.Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d.Indikasi Geografis terdaftar.
Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak. Namun perlu diketahui bahwa penolakan permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, salah satunya, adalah dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Akan tetapi, kembali lagi, pada dasarnya pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan pendaftaran merek dan memutuskan apakah nama tersebut mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya atau tidak dengan nama band yang telah didaftarkan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karena Anda menanyakan mengenai nama usaha, kami asumsikan yang Anda maksud adalah terkait dengan merek. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
Menurut UU Merek, Kementerian Hukum dan HAM akan menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[2]
a.Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b.Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
a.merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c.merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Persamaan pada pokoknya yang dimaksud adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.[4]
Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.
Misalkan nama usaha yang akan di-franchise-kan tersebut terdiri dari 3 (tiga) kata dan 1 (satu) kata adalah nama band di Indonesia, seperti yang Anda sebutkan, contohnya:
Nama band: Vierra
Nama usaha: Green Vierra House
Pada dasarnya, secara teori persamaan kata “Vierra” dapat disebut memiliki persamaan pada pokoknya karena “Green” dan “House” dapat dikatakan hanya sebagai sifat atau yang melengkapi saja. Namun perlu diketahui bahwa penolakan permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, salah satunya, adalah untuk barang dan/atau jasasejenis.
Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis ini dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan:[5]
a.sifat dari barang dan/atau jasa;
b.tujuan dan metode penggunaan barang;
c.komplementaritas barang dan/atau jasa;
d.kompetisi barang dan/atau jasa;
e.saluran distribusi barang dan/atau jasa;
f.konsumen yang relevan; atau
g.asal produksi barang dan/atau jasa.
Akan tetapi, kembali lagi, pada dasarnya pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan pendaftaran merek dan memutuskan apakah nama tersebut mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya atau tidak dengan nama band yang telah didaftarkan.