KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa

Share
Perdata

Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa

Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bapak saya mau tanya. Pada tahun 1978 satu objek berupa lahan parkir untuk fasilitas umum sudah dikuasakan developer kepada para pembeli sampai hak substitusi. Tetapi, pada tahun 1985 developer memberi kuasa kepada pihak lain, dan terakhir pengurus developer memberi kuasa lagi kepada pihak lain lagi. Apakah hal tersebut ada dampak pelanggaran hukumnya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, yang harus diperhatikan dalam surat kuasa masing-masing adalah:

    KLINIK TERKAIT

    -          Tindakan apa saja yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, karena Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797 BW), dan

    -          Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan (Pasal 1816 BW)

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal ini didasarkan bahwa pemberian kuasa tidak selalu berlaku selamanya, atau dapat berakhir dalam hal (Pasal 1813-1815 BW):

    1)     Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

    2)     Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

    3)     Akan tetapi Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda