KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Share
Bisnis

Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

PERTANYAAN

Yth. Hukum Online. Saya ingin bertanya mengenai kepemilikan saham dalam PT. Bila dalam suatu PT terdiri dari beberapa orang pemegang saham sebagaimana yang tercantum dalam Akta Notaris, sedangkan saham-saham tersebut kenyataannya adalah milik pihak lain yang di dalam akta hanya "Pinjam Nama". Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah dalam UU PT atau peraturan lainnya diakui/diatur tentang saham yang pinjam nama? 2. Bagaimana menyiasati supaya aman secara hukum bila sewaktu-waktu pemilik saham aslinya menghendaki si pemegang saham yang namanya dipinjam tersebut untuk mundur atau menjual kembali sahamnya sesuai keinginan pemilik saham yang asli? Demikian mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Apa yang Anda sebut dengan praktik “saham pinjam nama” lazim juga dikenal sebagai nominee arrangement. Sebagaimana telah kami uraikan dalam artikel jawaban terdahulu (baca Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham) praktik nominee arrangement dilarang oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

     

    KLINIK TERKAIT

    Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham

    Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham

    Selain itu, di dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga secara tegas diatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jadi, saham itu wajib atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang saham berbeda dengan pemilik sebenarnya.

     

    2.      Seperti telah dijelaskan pada jawaban no. 1 di atas, khususnya ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPM, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Jika ada perjanjian semacam itu, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Jadi, tidak ada cara yang sah untuk bisa menjamin si pemegang saham yang namanya dipinjam akan menjual kembali sahamnya kepada pemegang saham (penanam modal) yang sebenarnya. Hal ini karena struktur nominee arrangement dilarang dalam peraturan perundang-undangan kita.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    2.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!