Tarif Advokat di Jakarta
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Dear hukumonline, bisakah diinformasikan berapa rata-rata tarif advokat di Jakarta?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Dear hukumonline, bisakah diinformasikan berapa rata-rata tarif advokat di Jakarta?
Pada prinsipnya, honorarium jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh advokat Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners. Menurut Fikri, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu;
- lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan); atau
- hourly basis (dihitung per-jam).
Untuk kantor advokat di Jakarta, menurut Fikri, pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu:
- Kantor advokat dengan lebih dari 10 advokat, biasanya menerapkan tarif hourly-basis. Biaya perjamnya ini sangat bervariasi. Tarifnya, dari yang didengar Fikri, kira-kira berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta perjam. Yang paling rendah adalah biaya untuk jasa advokat yang paling junior dan yang paling tinggi adalah untuk jasa advokat yang paling senior;
- Kantor advokat sole-practitioner yaitu advokat yang praktek sendiri. Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam penentuan biaya jasanya, melihat pada kasusnya dan jumlah yang dipertaruhkan misalnya dalam suatu sengketa. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi, walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga yang mahal, bergantung perkaranya.
Jadi, pada dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.
Fikri juga mengingatkan bahwa ada juga faktor yang mungkin membuat mahal tarif advokat yaitu advokat yang memberikan tarif lump sum yang termasuk di dalamnya biaya-biaya “non-halal” seperti sogokan. Menurut Fikri, kalau di awal advokat sudah membicarakan mengenai sogokan, maka ia sarankan agar calon klien tidak mempercayai kualitas advokat tersebut. Terkait ini, dalam kode etik advokat dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (lihat Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).
Sementara itu, advokat Taufik Basari, partner kantor advokat Taufik Basari & Associates menambahkan bahwa terkait dengan biaya jasa advokat apabila klien memiliki keterbatasan dana, ada biaya-biaya yang bisa ditekan misalnya biaya-biaya operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajak klien secara aktif turut serta menangani kasusnya sendiri seperti mengambil dan mengantar surat atau dokumen, mengurus perizinan, dan sebagainya. Intinya, menurut Taufik, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat dilakukan sendiri oleh klien guna menekan biaya jasa advokat. Hal-hal seperti itu bisa dikomunikasikan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan dana klien.
*Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Ahmad Fikri Assegaf melalui hubungan telepon pada Jumat 13 Maret 2011 dan Taufik Basari pada 21 Maret 2011.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?