Keseluruhan tingkatan pangkat polisi di Indonesia berjumlah 22 pangkat polisi. Namun, secara ringkas, pangkat polisi terdiri dari pangkat Perwira, pangkat Bintara, dan pangkat Tamtama.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Tolong sebutkan urutan pangkat polisi dari yang tertinggi sampai terendah, beserta lambangnya. Terima kasih.
Keseluruhan tingkatan pangkat polisi di Indonesia berjumlah 22 pangkat polisi. Namun, secara ringkas, pangkat polisi terdiri dari pangkat Perwira, pangkat Bintara, dan pangkat Tamtama.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 9 Juni 2014, dan dimutakhirkan pertama kali pada 28 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda tentang urutan pangkat polisi dan lambangnya, perlu kami sampaikan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.[1]Kepolisian merupakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[2] Sedangkan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.[3]
Dalam kepolisian sendiri terdapat pangkat polisi. Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu:
Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Golongan pangkat polisi pada intinya terdiri dari 3 tingkatan, yaitu:[4]
Pangkat Perwira polisi dibagi menjadi 3 tingkatan, sebagai berikut:[5]
3. Perwira Pertama (Pama) Polri:
Berikutnya, golongan kepangkatan Bintara dibagi menjadi 6 tingkatan, yaitu:[6]
Tingkatan pangkat polisi yang terakhir adalah Tamtama, yang juga dibagi menjadi 6 tingkatan, yakni:[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami terkait urutan pangkat polisi dan lambangnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 3/2016”)
[2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)
[3] Pasal 1 angka 3 UU 2/2002
[4] Pasal 3 Perkapolri 3/2016
[5] Pasal 4 Perkapolri 3/2016, Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.
[6] Pasal 5 Perkapolri 3/2016, Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.
[7] Pasal 6 Perkapolri 3/2016, Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.
Butuh lebih banyak artikel?