KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah

Share
Profesi Hukum

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah

PERTANYAAN

Tolong sebutkan urutan pangkat polisi dari yang tertinggi sampai terendah, beserta lambangnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Keseluruhan tingkatan pangkat polisi di Indonesia berjumlah 22 pangkat polisi. Namun, secara ringkas, pangkat polisi terdiri dari pangkat Perwira, pangkat Bintara, dan pangkat Tamtama.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 9 Juni 2014, dan dimutakhirkan pertama kali pada 28 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

    Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab pertanyaan Anda tentang urutan pangkat polisi dan lambangnya, perlu kami sampaikan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.[1]Kepolisian merupakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[2] Sedangkan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kepolisian sendiri terdapat pangkat polisi. Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu:

    Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

    Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya

    Golongan pangkat polisi pada intinya terdiri dari 3 tingkatan, yaitu:[4]

    1. Perwira;
    2. Bintara;

    Pangkat Perwira polisi dibagi menjadi 3 tingkatan, sebagai berikut:[5]

    1. Perwira Tinggi (Pati) Polri:
    • Jenderal Polisi, dengan lambang 4 bintang.
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang 3 bintang.
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang 2 bintang.
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang 1 bintang.
    1. Perwira Menengah (Pamen) Polri:
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang 3 bunga melati emas.
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang 2 bunga melati emas.
    • Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang 1 melati emas.

          3. Perwira Pertama (Pama) Polri:

    • Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang 3 balok emas.
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang 2 balok emas.
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang 1 balok emas.

    Berikutnya, golongan kepangkatan Bintara dibagi menjadi 6 tingkatan, yaitu:[6]

    1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang 2 balok perak bergelombang.
    2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang 1 balok perak bergelombang.
    3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang 4 balok panah perak.
    4. Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang 3 balok panah perak.
    5. Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang 2 balok panah perak.
    6. Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang 1 balok panah perak.

    Tingkatan pangkat polisi yang terakhir adalah Tamtama, yang juga dibagi menjadi 6 tingkatan, yakni:[7]

    1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang 3 balok panah merah.
    2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dengan lambang 2 balok panah merah.
    3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), dengan lambang 1 balok panah merah.
    4. Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang 3 balok miring merah.
    5. Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang 2 balok miring merah.
    6. Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang 1 balok miring merah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait urutan pangkat polisi dan lambangnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

    REFERENSI

    Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 3/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)

    [3] Pasal 1 angka 3 UU 2/2002

    [4] Pasal 3 Perkapolri 3/2016

    [5] Pasal 4 Perkapolri 3/2016, Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.

    [6] Pasal 5 Perkapolri 3/2016, Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.

    [7] Pasal 6 Perkapolri 3/2016, Jenjang Karier Kepolisian Bag.1, yang diakses pada 6 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.

    Tags

    anggota polri
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!