Saya baru menikah 3 bulan yang lalu. Saat ini saya hendak menceraikan suami saya karena pernikahan saya terjadi karena paksaan dari orang tua. Mohon bantuannya, apa saja yang harus saya siapkan? Karena suami saya bekerja di luar negeri, apakah prosesnya akan memakan waktu yang lama? Thanks, Sazya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam Pasal 6UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”) diatur mengenai syarat dilangsungkannya perkawinan yang salah satunya adalah bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Lebih lanjut, di dalam penjelasan Pasal 6 UU Perkawinan diuraikan sebagai berikut:
“Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”
Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UU Perkawinan). Karena itu, perkawinan yang dilakukan tidak atas persetujuan kedua calon mempelai (tapi atas dasar paksaan), maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya. Istri adalah salah satu pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan (lihat Pasal 23 huruf a UU Perkawinan)
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri (lihat Pasal 25 UU Perkawinan). Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan ini dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.
Adapun yang harus disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai atau permohonan pembatalan perkawinan adalah:
·surat gugatan/surat permohonan;
·akta perkawinan;
·bukti identitas penggugat dan tergugat (KTP dan/atau passport);
·surat kuasa (apabila menggunakan kuasa); dan
·bukti-bukti yang mendukung alasan gugatan atau permohonan.
Dalam hal tergugat (dalam hal ini suami) bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.Sedangkan, apabila Anda beragama Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pemohon). Lebih jauh simak artikel Klinik Hukumonline berjudul Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat.
Karena tergugat bertempat kediaman di luar negeri, sidang pemeriksaan gugatan perceraian atau pembatalan perkawinan akan ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian/permohonan permbatalan perkawinan pada Kepaniteraan Pengadilan.
Dalam hal perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum, maka permohonan pembatalan perkawinan hanya dapat diajukan oleh suami atau isteri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Jika suami atau isteri tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan dalam jangka waktu tersebut, maka haknya gugur. Demikian diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo ayat (3) UU Perkawinan.
Semoga dengan informasi-informasi yang telah kami sampaikan di atas, Anda dapat mengambil keputusan yang baik dan bijak.