Salam. Bapak dan ibu Saya sudah menikah selama 35 tahun dan dikaruniai 3 anak, dan sampai saat ini mereka tidak memiliki surat nikah. Bapak saya saat ini dalam kondisi sakit. Saya mempunyai pertanyaan yang menyangkut warisan bapak saya yang berupa properti yang beratasnamakan bapak saya sendiri. Dan saya di sini sebagai anak cowok yang pertama, mewakili ibu dan kedua adik saya yang hanya ingin menjaga hak milik keluarga saya sendiri. Mohon bantuan kepada bapak atau ibu di tempat. 1. Apakah benar warisan bisa menjadi milik paman-paman dan tante-tante saya, apabila bapak saya meninggal? 2. Bagaimana jalan terbaik untuk menjaga warisan agar tetap menjadi milik keluarga saya sendiri dan tidak diambil oleh paman saya? Sebagai informasi saat ini bapak saya masih bisa berkomunikasi sama saya dan masih bisa menulis walaupun kondisinya sakit, terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang Saudara ajukan kepada kami.
Sebelum menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan, lebih dahulu akan kami jelaskan mengenai status pernikahan antara bapak dan ibu Saudara. Jika suatu pernikahan belum dicatatkan di Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama, maka pernikahan tersebut belum diakui oleh Negara secara sah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2)UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Oleh karena itu, sebaiknya bapak dan ibu Saudara segera mendaftarkan/mencatatkan pernikahan yang telah berlangsung ke Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setempat. Sehingga perkawinan dianggap sah dan akibat hukum dari perkawinan tersebut pun menjadi sah. Kemudian, nama anak-anak dari keduanya dicantumkan dalam surat nikah dengan status yang diakui, sehingga baik Saudara, ibu dan saudara-saudara Anda berhak menjadi ahli waris dari bapak dan juga ibu Saudara.
Dengan demikian, ketentuan-ketentuan perkawinan dan waris sebagaimana diatur oleh undang-undang akan berlaku kepada bapak, ibu, dan anak-anak.
Berikutnya kami akan menjawab dua pertanyaan yang Saudara sampaikan di atas:
a.adanya orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan (Pasal 830 KUHPerdata)
b.adanya warisan yang ditinggalkan (Pasal 833 BW KUHPerdata)
c.adanya Ahli Waris yang masih hidup dan berhak (Pasal 836 KUHPerdata)
Dan yang menjadi para ahli waris adalah:
a.Golongan I, yaitu suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya terus kebawah tanpa batas (Pasal 852 KUHPerdata)
b.Golongan II, yaitu ayah/ibu atau ayah dan ibu beserta saudara-saudaranya dan keturunannya terus ke bawah tanpa batas (Pasal 854 dan Pasal 855 KUHPerdata)
c.Golongan III, yaitu kakek/nenek atau kakek dan nenek dari garis ayah maupun garis ibu (Pasal 858 KUHPerdata)
d.Golongan IV, yaitu keluarga dalam garis lurus ke samping yang lebih jauh dari saudara, dibatasi sampai derajat keenam (Pasal 861 KUHPerdata)
Adapun asas dari ahli waris yang disebutkan di atas adalah bahwa dengan adanya golongan ahli waris I secara hukum akan menutup ahli waris golongan II dan demikian seterusnya.
2.Adapun jalan terbaik untuk menjaga warisan keluarga anda ialah, bapak dan ibu Saudara harus melangsungkan pernikahan ulang dan mencatatkannya secara resmi pada KUA atau kantor catatan sipil. Pasal 11 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, menyatakan “dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi”
Jika perkawinan tersebut telah dicatatkan di KUA atau kantor Catatan Sipil sebagaimana dijelaskan di atas. Maka paman dan bibi Saudara sebagai ahli waris golongan II tidak berhak mewaris dari harta bapak Saudara karena adanya istri dan anak-anak pewaris sebagai ahli waris golongan I.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan yang Saudara ajukan.