Bagaimana syarat dan prosedur pengurusan Angka Pengenal Importir untuk PT biasa? Apa perbedaan antara API-P dan API-U? Sebelum mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea & Cukai, apakah harus mengurus ke kementerian lain terlebih dahulu?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 November 2010.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
API adalah tanda pengenal sebagai importir.
API ini terdiri atas:
a.API Umum (“API-U”)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
b.API Produsen (“API-P”)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.
Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan API, silakan simak ulasan di bawah ini.
API adalah tanda pengenal sebagai importir.[1]Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.[2]
Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.[3] API ini terdiri atas:[4]
a.API Umum (“API-U”)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[5]
b.API Produsen (“API-P”)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.[6]
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.[7]
Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.[8] API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan, yang mana dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.[9]
API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.[10] Akan tetapi, importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.[11]
Syarat dan Ketentuan Pengurusan API
Kewenangan penerbitan API (API-U dan API-P) berada pada Menteri Perdagangan, yang memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:[12]
a.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”);
b.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (“Direktur Jenderal”); dan
c.Kepala Dinas di bidang perdagangan di Provinsi (“Kepala Dinas Provinsi”).
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Badan Pengusahaan.[13]
Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.
Mengenai pertanyaan Anda soal pengurusan API untuk Perseroan Terbatas (“PT”) biasa, kami kurang mendapatkan keterangan yang rinci mengenai PT tersebut. Oleh karenanya, kami akan menjelaskan beberapa persyaratan permohonan API merujuk pada berbagai kondisi sebagai berikut:
A.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan untukperusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.[14]
Kepala BKPM dapat memberikan mandat kewenangan tersebut kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM.[15] Kemudian, API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau oleh pejabat eselon 1 atau pejabat eselon 2 ini ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.[16]
Untuk memperoleh API-U dan API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:[17]
a.fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dan kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
d.fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e.fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U;
f.fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-P;
g.fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API;
h.referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
i.fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
j.pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Direksi dan kuasa Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
B.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Direktur Jenderal mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-P dari Menteri Perdagangan untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia.[18]
Untuk memperoleh API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:[19]
a.salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b.asli rekomendasi dan Pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d.pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
e.fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
C.Kepala Dinas Provinsi
Kepala Dinas Provinsi mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan.[20]
Namun, dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”), Menteri Perdagangan dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP.[21] Pengajuan permohonan, perubahan data API-U dan API-P dan pelaporan realisasi impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP.[22]
Penerbitan API-U dan API-P ini hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah (sebagaimana disebut dalam huruf A di atas) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor (sebagaimana disebut dalam huruf B di atas).[23]
Untuk permohonan API-U, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan:[24]
a.fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b.fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c.fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
d.fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f.referensi dari Bank Devisa;
g.fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
h.pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Untuk permohonan API-P, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan:[25]
a.fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b.fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c.fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi/dinas teknis yang berwenang;
d.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e.fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f.fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan Kuasa Direksi; dan
g.pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
D.Kepala Badan Pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Badan Pengusahaan”)
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha, atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.[26]
Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Permendag 70//2015.[27]
Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Perusahaan Jasa Titipan, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya (“Pengguna Jasa”) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.[28]
Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.[29]
Setelah mendapat persetujuan Akses Kepabeanan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Pengguna Jasa Kepabeanan:[30]
a.digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan; dan
b.merupakan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.