Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

Share
Profesi Hukum

Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi
Manertiur Meilina Lubis, S.H., M.H. NKHP Law Firm

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya mengenai perbedaan peran/kewenangan KPK, kepolisian dan kejaksaan selaku penyelidik dan penyidik pada kasus tipikor. Apa yang membedakannya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Kepolisian, kejaksaan, dan KPK sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Tiga lembaga penegak hukum tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur institusinya masing-masing. Lantas, apa perbedaan antara kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi

    31 Jul, 2024

    Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Beda Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Selaku Penyelidik dan Penyidik yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 November 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan pengertian penyelidikan dan penyidikan menurut KUHAP. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

    Adapun, penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik dan penyelidik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh KUHAP. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP.[1]

    Dalam konteks pertanyaan Anda, tindak pidana korupsi (“tipikor”) merupakan tindak pidana khusus, sehingga penyelidikan dan penyidikannya memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana umum. Salah satunya adalah penyelidikan dan penyidikan tipikor dapat dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kepolisian, dan kejaksaan. Lantas, apa perbedaan kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tipikor?

    Kewenangan KPK dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi

    Menjawab pertanyaan apa kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana korupsi? Berdasarkan Pasal 6 huruf  e  jo. Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 dijelaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor yang:

    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
    2. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelidiki dan menyidik kasus tipikor, KPK berwenang untuk:[2]

    1. melakukan penyadapan;
    2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
    3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
    4. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
    5. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
    6. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
    7. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tipikor yang sedang diperiksa;
    8. meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
    9. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tipikor yang sedang ditangani.

    Selain itu, KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan alasan:[3]

    1. laporan masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti;
    2. proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
    3. penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya;
    4. penanganan tipikor mengandung unsur tipikor;
    5. hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
    6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kewenangan Kepolisian dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi

    Lantas, apakah kepolisian berwenang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi? Benar, kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana salah satunya adanya dugaan tipikor sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.[4]

    Lebih lanjut, penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tipikor berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP berwenang untuk:

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    6. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    9. mengadakan penghentian penyidikan;
    10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi

    Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

    Selain itu, Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Lebih lanjut, kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor juga diatur di dalam Perjagung No. PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana diubah dengan Perjagung No. PER-017/A/JA/07/2014.

    Penyelidikan kasus tipikor oleh kejaksaan bersumber dari:[5]  

    1. laporan;
    2. hasil audit BPK/BPKP;
    3. hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal;
    4. pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen;
    5. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
    6. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Penyidikan dilakukan apabila hasil penyelidikan diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didasarkan pada saran/pendapat pejabat teknis penyidikan setingkat di bawahnya tentang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.[6]

    Perbedaan Kewenangan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Perkara Tipikor

    Adapun, perbedaan kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tipikor adalah sebagai berikut:

    Faktor

    KPK

    Kejaksaan

    Kepolisian

    Dasar Hukum

    Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU KPK

    Pasal 30 UU Kejaksaan, Pasal 30B  huruf a dan huruf d UU 11/2021 jo. Perjagung No. PER-039/A/JA/10/2010

    Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP  dan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian.

     

    Kewenangan

    Penyidikan dan penyelidikan kasus tipikor:

    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
    2. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

     

    Berwenang mengambil alih penyelidikan dan/atau penyidikan pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

    1. laporan;
    2. hasil audit BPK/BPKP;
    3. hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal;
    4. pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen;
    5. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
    6. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

     

    Penyidikan dan penyelidikan kasus tipikor.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
    8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    10. Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus;
    11. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014 Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

    [1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  

    [2] Pasal 12 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU 19/2019”)

    [3] Pasal 10A  ayat (1) dan (2) UU 19/2019

    [4] Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [5] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (“Perjagung No. PERJA-039/A/JA/10/2010 Tahun 2010”)

    [6] Pasal 8 Perjagung No. PERJA-039/A/JA/10/2010 Tahun 2010

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?