Saya pemegang 5 kartu kredit dari beberapa bank yang berbeda. Saya sekarang dalam keadaan tidak bergaji, tetapi kenapa kartu-kartu kredit yang bunganya mencekik debitur (pemegang kartu kredit) selalu menagih saya, padahal saya sudah berulang kali menerangkan bahwa saya tidak bergaji (jobless)? Mengapa bank-bank tersebut tidak memberikan toleransi pada debitur-debitur kecil seperti saya, padahal saya punya jaminan polis asuransi jiwa (baik term-life, whole life, maupun endowment) yang sangat besar, jika ditotal Rp 1 miliar (sehingga hutang tersebut tidak perlu diwariskan)? Mengapa bank-bank tersebut selalu memberikan toleransi pada debitur-debitur besar? Padahal, Saya mampu bayar semampu-mampunya jika saya mendapatkan pekerjaan? Saya juga sudah menyewa pengacara, namun bank-bank tersebut selalu menagih kepada saya (bagaimana kinerja pengacara saya?). Lalu, bagaimana prosedur penyelesaian hutang-hutang saya sebaiknya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Hemat kami, yang perlu Anda pahami adalah, walaupun saat ini Anda tidak memiliki penghasilan, akan tetapi utang kartu kredit tetap menjadi kewajiban Anda. Artinya, Anda tetap berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Â
Tindakan Anda menyewa pengacara/advokat untuk menyelesaikan masalah ini sebenarnya tidak direkomendasikan. Hal ini dapat membuat pihak bank menganggap Anda beritikad tidak baik atau masih punya cukup uang karena bisa memakai jasa advokat. Hal ini dapat mempersulit penyelesaian utang kartu kredit ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Â
Kami sarankan agar Anda mencoba menggunakan jalur mediasi perbankan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006.
Â
Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja. Secara umum persoalan transaksi keuangan. Bank Indonesia menjamin bahwa proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat. Â
Â
Nasabah atau bisa diwakilkan dapat mengajukan sengketa yang dihadapinya ke lembaga mediasi perbankan. Syaratnya sangat sederhana:
Â
1.          Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan
2.          Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
3.          Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
4.          Nilai tuntutan finansial dengan jumlah maksimal adalah Rp 500.000.000,00. Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
5.          Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
6.          Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dibuat sendiri
Â
Dalam mediasi perbankan ini, nantinya Anda akan dibantu untuk memperoleh penyelesaian sengketa Anda dengan bank tersebut. Penyelesaiannya bisa berupa penghapusan bunga kartu kredit, atau bisa juga berupa penjadwalan ulang pembayaran kartu kredit Anda tersebut. Untuk selanjutnya, Anda dapat membaca artikel mengenai persoalan seputar kartu kredit di sini.
Â
Adapun mengenai asuransi Anda tersebut, tidak ada hubungannya dengan utang kartu kredit Anda. Pemilikan asuransi tersebut tidak membuat pihak bank berhenti menagih utang Anda tersebut. Jalan yang mungkin bisa Anda ambil, cairkan saja asuransi Anda tersebut, dan gunakan uangnya untuk membayar kartu kredit Anda, mudah-mudahan hal tersebut dapat menyelesaikan masalah Anda dengan pihak bank.
Â
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Â
Dasar hukum:
Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006
Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006