Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan, apakah orang asing atau Badan Hukum Asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Saya ingin menanyakan, apakah orang asing atau Badan Hukum Asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Eryanto Nugroho dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Agustus 2003.
Ā
Intisari:
Ā
Ā Orang asing, orang asing bersama orang Indonesia, ataupun badan hukum asing dapat mendirikan Yayasan sesuai ketentuan dalam UU Yayasan dan PP Yayasan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia. Ā Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ā |
Ā
Ā
Ulasan:
Ā
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Pendirian Yayasan
Orang asing ataupun badan hukum asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia. Pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun badan hukum asing ini didelegasikan pengaturannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (āUU Yayasanā) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (āUU 28/2004ā) kepada Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Yayasan yang berbunyi:
Ā
(1)Ā Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2)Ā Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)Ā Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4)Ā Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)Ā Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ā
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Yayasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (āPP Yayasanā).
Ā
Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan. Demikian pendapat praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam artikel Bolehkah Orang Asing Mendirikan Yayasan?.
Ā
Syarat Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
Menjawab pertanyaan Anda, orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan.[1] Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia selain berlaku PP Yayasan, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.[2] Yang dimaksud dengan āperaturan perundang-undangan lainā, misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.[3]
Ā
Yayasan yang didirikan oleh orang asing ini bisa didirikan oleh orang perseorangan asing maupun badan hukum asing. Orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:[4]
a.Ā Ā Ā identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b.Ā Ā Ā pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.Ā Ā Ā surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Ā
Sedangkan bagi badan hukum asing yang akan mendirikan yayasan, persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut:[5]
a.Ā Ā Ā identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut[6];
b.Ā Ā Ā pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.Ā Ā Ā surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Ā
Keanggotaan Yayasan yang Didirikan oleh Orang Asing
Khusus soal keanggotaan yayasan yang didirikan oleh orang asing, Pasal 12 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:
1.Ā Ā Ā Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
2.Ā Ā Ā Anggota Pengurus Yayasan tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia.
3.Ā Ā Ā Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
4.Ā Ā Ā Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.[7]
Ā
1.Ā Ā Ā Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2.Ā Ā Ā Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
1.Ā Ā Ā http://irmadevita.com/2012/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/, diakses pada 27 Juli 2016 pukul 13.35 WIB.
2.Ā Ā Ā http://irmadevita.com/2012/pendirian-yayasan-oleh-orang-atau-badan-hukum-asing-di-indonesia/, diakses pada 27 Juli 2016 pukul 13.46 WIB.
Ā
[1] Pasal 10 ayat (1) PP Yayasan
[2] Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan
[3] Penjelasan Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan
[4] Pasal 11 ayat (1) PP Yayasan
[5] Pasal 11 ayat (2) PP Yayasan
[6] Menurut Irma Devita dalam artikel Pendirian Yayasan Oleh Orang atau Badan Hukum Asing di Indonesia , keabsahan badan hukum dimaksud meliputi: anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya serta pengesahannya serta pernyataan mengenai susunan pengurus yang terakhir dari Badan Hukum Asing.
[7] Pasal 13 ayat (1) PP Yayasan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?