Gugatan terhadap CV
Bacaan 10 Menit
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD).
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka perlu dilihat dalam anggaran dasar CV, siapa yang berkedudukan sebagai sekutu pelepas uang dan siapa yang melakukan pengurusan CV.
Perbedaan antara sekutu pelepas uang dengan sekutu pengurus adalah :
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, gugatan terhadap CV ditujukan kepada sekutu yang melakukan pengurusan CV yang bersangkutan. Untuk mengetahui siapa sekutu pengurus, maka dapat dilihat dari anggaran dasar CV yang bersangkutan.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga Bermanfaat
Peraturan Perundang-undangan terkait:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?