Apakah buku nikah yang tidak ada ditandatangani bisa membatalkan perkawinan?
Bacaan 10 Menit
![Apakah buku nikah yang tidak ada ditandatangani bisa membatalkan perkawinan?](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
PERTANYAAN
Apakah buku nikah yang tidak ditandatangani oleh suami bisa dimintakan pembatalannya? Dan ternyata perkawinan tersebut tidak pernah dicatat dan suami-istri tersebut tidak pernah hidup bersama? Apakah dari situasi ini bisa dimintakan pembatalan karena kedua pasangan ini tidak dapat diteruskan karena ribut terus?